Dr. Hj. Netty Heryawan, “Perppu Perlindungan Anak Lebih Menyasar Pasca Kejadian, Bukan Pemicu Kejahatan Seksual”

Dublin Core

Judul

Dr. Hj. Netty Heryawan, “Perppu Perlindungan Anak Lebih Menyasar Pasca Kejadian, Bukan Pemicu Kejahatan Seksual”

Perihal

Perppu Perlindungan Anak Lebih Menyasar Pasca Kejadian, Bukan Pemicu Kejahatan Seksual

Deskripsi

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang revisi UU Perlindungan Anak telah memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini terbit antara lain karena meningkatnya angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur.

Para narasumber kegiatan Unpad Merespons bertema “Kekerasan Seksual terhadap Anak” yang digelar di Executive Lounge Gedung 1 Lantai 2 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (30/05). (Foto oleh: Dadan T.)*
Para narasumber kegiatan Unpad Merespons bertema “Kekerasan Seksual terhadap Anak” yang digelar di Executive Lounge Gedung 1 Lantai 2 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (30/05). (Foto oleh: Dadan T.)*
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dr. Hj. Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan, Perppu ini masih lebih menyasar pada titik hilir (pasca kejadian), belum sepenuhnya menyasar pada faktor pemicu terjadinya kejahatan seksual. Perppu ini pun tidak secara langsung memberikan perlindungan kepada korban.

“Jadi ketika kita bicara Perppu ini, maka memang ini hanya berbicara proses hukum pada pelaku kejahatan seksual,” ujar Dr. Netty saat menjadi salah satu pembicara pada Unpad Merespons bertema “Kekerasan Seksual terhadap Anak” yang digelar di Executive Lounge Gedung 1 Lantai 2 Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Senin (30/05).

Untuk upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak, Dr. Netty pun menyarankan mengenai perlunya revisi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, juga perlu adanya perbaikan kebijakan dan program dalam berbagai lingkungan, seperti keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, dan media.

Dalam upaya pencegahan kejahatan seksual, ia pun menegaskan mengenai peran penting keluarga. Jika delapan fungsi keluarga benar-benar dijalankan, maka berbagai perilaku menyimpang bisa dicegah sejak dini. Keluarga lah yang semestinya paling tahu tumbuh kembang dan setiap perubahan di anggota keluarganya, termasuk anak.

“Kita harus mengembalikan persoalan kejahatan seksual itu pada fungsi keluarga,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Psikologi Sosial Unpad, Prof. Dr. Tb. Zulrizka Iskandar, M.Sc. Ia mengatakan, akar permasalahan kejahatan seksual ada pada keluarga. “Pendidikan di rumah sangat penting, ini adalah akar masalahnya,” tuturnya.

Keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam membentuk karakter anak, setidaknya hingga usia 12 tahun, dimana orang tua harus dapat memberikan pendidikan moral, agama, dan tentang aturan kehidupan yang dihadapi . Hubungan orang tua dan anak harus baik dan menyenangkan. “Bagaimana pola asuh yang terjadi di keluarga, itulah yang sangat penting,” ujar Prof. Zulrizka.

Selain itu, upaya jangka pendek yang dapat dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah kejahatan seksual adalah dengan adanya penegakan hukum yang baik, dengan perlunya ada pemberian hukuman kepada para pelaku kejahatan seksual dengan hukuman yang seberat-beratnya dan berlapis.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Konflik Unpad Prof. Dr. Drs. Ir. H. Mumuh Munandar, MS mengatakan bahwa sebagai solusi mengatasi permasalahan kejahatan seksual pada anak, maka perlu adanya upaya pembenahan pola tindakan sosial bagi para pelaku penyimpangan sosial. Secara makro, upaya penyelesaian masalah ini pun perlu dilakukan secara sistemik melalui pendekatan strukturasi, yakni dimulai dari signikansi hingga legitimasi.

Pembuat

Artanti Hendriyana / eh

Sumber

http://www.unpad.ac.id/2016/05/dr-hj-netty-heryawan-perppu-perlindungan-anak-lebih-menyasar-pasca-kejadian-bukan-pemicu-kejahatan-seksual/

Penerbit

Universitas Padjajaran

Tanggal

30 Mei 2016

Format

Aplication/pdf

Bahasa

Indonesia

Item Relations

This item has no relations.

Collection

Citation

Artanti Hendriyana / eh, “Dr. Hj. Netty Heryawan, “Perppu Perlindungan Anak Lebih Menyasar Pasca Kejadian, Bukan Pemicu Kejahatan Seksual”,” Digital Share Center, accessed 29 Maret 2024, http://journals.unpad.ac.id/document/1251.