Browse Items (0 total)
- Subject contains "Dalam berbagai situasi tertentu, pejabat pemerintahan memiliki hak untuk menerapkan diskresi demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan memenuhi kepentingan umum. Diskresi pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Namun, ada kalanya pejabat ragu dalam melakukan diskresi karena adanya ancaman pidana."
Featured Item
Tri Hanggono Ahmad
Rektor Universitas Padjadjaran
Periode 2015–2019