Evaluasi dan Implikasi Kebijakan Pemberantasan Kejahatan Perikanan di Indonesia 2014-2018
Abstrak
Kejahatan perikanan telah berlangsung sejak tahun 1970-an di Indonesia. Studi ini bertujuan (i) menganalisis kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan di Indonesia; (ii) menganalisis dampak kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan, dan (iii) memberikan rumusan rekomendasi bagi pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan dan mensejahterakan seluruh rakyat. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif dengan menggunakan data-data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dari instansi terkait Badan Pusat Statistika, publikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Bank Indonesia dan dokumen hasil penelitian relevan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dari kebijakan publik. Hasilnya disajikan dalam bentuk tabel, diagram, histogram, dan persentase yang kemudian diinterpretasikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan di Indonesia selama kurun waktu 2014-2018 belum berjalan secara optimal karena implementasi pada tataran nasional masih menimbulkan resistensi seperti dalam kasus pelarangan cantrang. Kebijakan ini juga berdampak positif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia dan kesejahteraan nelayan. Meskipun, kejahatan perikanan masih sering terjadi seperti penangkapan ikan oleh kapal asing ilegal. Pasca 2019, kebijakan ini harus tetap dilanjutkan agar melindungi sumber daya ikan dan menjamin kedaulatan Indonesia atas sumber daya lautnya. Hasil studi ini merekomendasikan bahwa penanganan kasus kejahatan perikanan tidak selamanya dengan mekanisme pengadilan pidana semata, melainkan bisa juga dapat dilakukan melalui meknaisme non pengadilan yaitu mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Agnew DJ, Pearce J, Pramod G, Petaman T, Waston R, Beddington JR & Pitcher TJ. (2009). Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing. PloSone Journal, 4, (2), 1-8.
Arthatiani FY & Apriliani T. (2015). Dampak Kebijakan Moratorium Kapal Eks Asing terhadap Kondisi Perikanan Tuna: Studi Kasus di DKI Jakarta. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 5, (2), 71-82.
[BI] Bank Indonesia. 2015. Survei Kegiatan Dunia Usaha. Triwulan I 2015. Jakarta: BI. Diacu pada 20 Januari 2020 dari: https://www.bi. go.id/id/publikasi/survei/kegiatan-dunia-usaha/Default.aspx.
[BI] Bank Indonesia. 2020. Survei Kegiatan Dunia Usaha. Triwulan IV 2019. Jakarta: BI. Diacu pada 20 Januari 2020 dari: https://www.bi .go.id/id/publikasi/survei/kegiatan-dunia-usaha/Default. aspx.
Bennet NJ, Govan H & Satterfield T. (2015). Ocean Grabbing, Marine Policy Journal, 57, 61-68.
[BPS] Badan Pusat Statistik. (2019). Laporan Perekonomian Indonesia 2019. Jakarta: BPS.
Cabral RB, Mayorga J, Clemence M, Lynham J, Koeshendrajana S, Muawanah U, Nugroho D, Anna Z, Mira, Ghofar A, Zulbainarni N, Gaines SD & Costello C. (2018). Rapid and Lating Gains from Solving Illegal Fishing. Nature Ecology & Evolution Journal, 650, (2), 650–658.
Chartrand L & Horn K. 2016. A Report on the Relationship between Restorative Justice and Indigenous Legal Traditions in Canada. Ottawa: The Department of Justice Canada. Diacu pada 8 Februari 2020 dari: https://www.justice.gc.ca/eng/rp-pr/jr/rjilt-jrtja/index.html.
Dunn WN. (2013). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. (Edisi Kedua). Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ewell C, Suzuki SC, Ediger M, Hocevar J, Miler D & Jacquet J. (2017). Potential ecological and social benefits of a moratorium on transshipment on the high seas. Marine Policy Journal, 81, 293–300.
Firdaus M, Dewitasari Y, Pramoda R & Koeshendrajana S. (2017). Kerugian Sumber Daya Ikan Akibat Praktik Mardown Kapal Penangkap Ikan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 12, (2), 133-141.
Ganapathiraju P, Pitcher TJ & Mantha G. (2017). Estimates of illegal and unreported seafood imports to Japan. Marine Policy Journal, 84, 42–51.
Gray ST. (2005). Participation in Fisheries Governance. Reviews Methods and Technologies Fish Biology and Fisheries. USA: Springer.
Hikmayani Y, Rahardian R, Nurlaili & Muhartono R. (2015). Efektivitas Pemberlakukan Kebijakan Moratorium Kapal Eks Asing dan Transhipment terhadap Kinerja Usaha Penangkapan ikan. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 5, (2), 100-112.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan. (2019). Laporan Tahunan 2018. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan. (2017). Analisis Kebijakan Pelarangan Cantrang. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan. (2016). Keputuan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 47/KEPMEN-KP/2016 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanafaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan. (2016). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan. (2016). Potensi Dan Tingkat Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI). Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan dan Perikanan. (2016). Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan Perikanan. (2015). Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No. 1/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepting dan Rajungan. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan Perikanan. (2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/ PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan Perikanan. (2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/ PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/ PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan Perikanan. (2015). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/ PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan Perikanan. (2014). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 57/ PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Jakarta: KKP.
[KKP] Kementrian Kelautan Perikanan. (2014). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/ PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Budidaya Ikan. Jakarta: KKP.
Kasim N & Widagdo A. (2019). Combating illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing in Indonesia. AACL Bioflux, 12, (6), 2243-2251.
Kondo NS, Keban YT, Rijanta & Mulyo JH. (2019). Dampak Sosioekonomi Moratorium izin Penangkapan Ikan dan Larangan Transhipment di Kota Bitung. Journal of Marine Fisheries, 10, (1), 71-82.
Nurlaili, Muhartono R & Hikmayani Y. (2016). Dampak Kebijakan Moratorium Terhadap Sektor usaha Perikanan Tangkap di Kota Bitung. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi, 6, (2), 145-152.
Pemerintah Indonesia. (1960). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Indonesia. (1980). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemerintah Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fsihing). Jakarta: Sekretariat Kabinet RI.
Puspoayu ES, Sari CY & Ramadhan VC. (2019). Praktik Illegal Transshipment di Laut lepas Berdasarkan Hukum Laut Internasional. Jurnal MIMBAR HUKUM, 31, (1), 75-94.
Pudjiastuti S. (2016). Pemberantasan Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing: Menegakkan Kedaulatan dan Menjaga Keberlanjutan untuk Kesejahteraan Bangsa Indonesia. Disampaikan dalam Penganugerahan Doktor Honoris Causa (Dr HC) di Kampus Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang.
Sianturi SPIM. (2016) Efektifitas Kebijakan Moratorium Kapal Eks Asing Terhadap Tindakan Illegal Fishing di Perairan Indonesia. Periode 2014-2015. Journal of International Relations, 2, (4), 50-58.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susilo E. (2010). Dinamika Struktur Sosial Dalam Ekosistem Pesisir. Malang: UB Press.
Thang HV. (2017). Rethingking Fisheries Governance. The Role of States and Meta-Governance. London: Palgrave Macmillan.
Telesetsky A. (2015). Laundering Fish in the Global Undercurrents: Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing and Transnational Organized Crime. Ecology Law Quarterly, 41, (4).
Thurstan RH, Brockington S & Roberts CM. (2010). The effects of 118 years of industrial fishing on UK bottom trawl fisheries. NATURE COMMUNICATIONS Journal, 1, (15), 1-6.
Ufran & D’Amaral A. (2019). Initiating the Utilization of Restorative Justive in Completing of the Environmental Crime Cases. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49, (3), 671-687.
[UNDOC] United Nations Office on Drugs and Crime. (2011). Transnational Organized Crime in the Fsihing Industry. Focus on: Trafficking in Persons Smuggling of Migrants Illicit Drugs Trafficking. Vienna: United Nations.
van Ness DW & Strong KH. (2010). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. Fourth Edition. Texas: Anderson Publishing & LexisNexis Group.
Varkey D, Ainsworth CH, Pitcher TJ, Goram Y & Sumaila R. (2010). Illegal, unreported and unregulated fisheries catch in Raja Ampat Regency, Eastern Indonesia. Marine Policy Journal, 34, 228–236.
Widodo AA & Suryanto. (2015). Analisis Dampak Pelarangan Alih Muatan (Transshipment) Ikan Hasil Tangkapan pada Armada Pukat Cincin Pelagis Besar. (Studi kasus pada perikanan pukat cincin pelagis besar di WPP NRI 716-717 berbasis di Bitung). Jurnal Kebijakan Perikan.Indonesia, 7, (2), 93-102.
World Bank. (2017). Thailand Economic Monitor 2017. Digital Transformation. Bangkok: World Bank Office.
Zhang Shijun. (2017). The Non-litigation Approach to Environmental Disputes in China: The Environmental Complaint Letters and Visits System – An Analysis in Environmental Policy and Governance in China, Kitagawa (ed.). Tokyo: Springer.
DOI: https://doi.org/10.24198/jaki.v5i1.26453
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##
Jurnal Ini Terindeks di:
Penerbit:
Fakultas Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran
Jl. Raya Bandung-Sumedang KM. 21 Jatinangor