PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PASCA PEMILU 2014: PERMASALAHAN DAN UPAYA MENGATASINYA

Ratnia Solihah, Siti Witianti

Abstract


Fungsi legislasi DPR periode 2014-2019 merupakan perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang, yang dalam pelaksanaannya dinilai rendah  bila dibandingkan dengan pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.  Hal ini dapat dilihat melalui produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR dari tahun 2015 sampai 2016 ini yang jauh dari target prolegnas yang telah ditetapkan.

Kurang optimalnya fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPR ditengarai oleh beberapa hal, mulai dari rekrutmen calon anggota legislatif oleh partai politik yang kurang memperhatikan tingkat pendidikan, pengalaman dan kapabilitasnya sebagai calon wakil rakyat, kurangnya kemampuan atau skill SDM anggota legislatif dalam memahami substansi UU, belum dipahami dan dilaksanakannya mekanisme kerja DPR dan peraturan perundang-undangan  yang terkait dengan tugasnya sebagai anggota DPR,  serta belum maksimalnya pemanfaatan fasilitas teknis dan administratif oleh anggota DPR dalam menjalankan proses legislasi.  Selain itu faktor kerjasama di antara anggota DPR dalam menyusun dan membentuk kebijakan, terjadinya tarik menarik kepentingan dalam proses legislasi dalam DPR serta ketentuan UU No. 17 tahun 2014 yang mengatur tentang tugas Badan Legislasi, dengan hilangnya salah satu tugas wewenang Badan Legislasi dalam mengajukan usulan RUU, yang juga berimbas pada kurangnya produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut.


Keywords


Dewan Perwakilan Rakyat; fungsi legislasi

Full Text:

PDF

References


Apter, David E. 1985. Pengantar Analisa Politik, Jakarta : CV Rajawali.

Assiddiqie, Jimly. 2009. Pengantar Ilmu HukumTata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Budiardjo, Miriam. 1989. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : PT Gramedia.

Lombo, Meigel Rio M. 2016. “Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Setelah Amandemen UUD 1945”. Dalam lex et Societatis, Vol. IV/No. /Feb/2016/Edisi Khusus.

Marbun, B.N. 2002. DPR RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Pitkin, Hanna Fenichel. 2004. “Representation and Democracy: Uneasy Alliance”. in Scandi¬navian Political Studies, Vol. 27 – No. 3, 2004.

Sanit, Arbi. 1982. Perwakilan Politik: Suatu Stdi Awal Dalam Pencarian Analisa Sistem Perwakilan politik di Indonesia, Imu dan Budaya, Edisi 2, tahun V. Jakarta : Universitas Nasional.

Sholikin, Nur. 2015. dalam https://www.selasar.com/politik/gagalnya-strategi-manajemen-legislasi-dpr

Tardjono, Heriyono. 2016. “Degradasi Kewenangan Legislasi Badan Legislasi DPR RI Pasca Revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD”. Jurnal Renaissance | Vol.1 No.01 | Mei 2016 | 11-16.

http://www.selasar.com/politik/gagalnya-strategi-manajemen-legislasi-dpr

http://parlemen.net/2007/11/13/menyoal-kompetisi-politik-dalam-proses-legislasi-di-indonesia/

http://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt57c3dbbfb25bc/menakar-tantangan-perbaikan-pelaksanaan-fungsi-legislasi

Kompas, Prolegnas Bisa tidak tercapai, Kamis 16 April 2015.

Tempo.co.jakarta, Rabu 13 Juli 2016, jam 17.03.




DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.10010

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.10010.g4779

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License