PENGELOLAAN PENGAMANAN PERBATASAN INDONESIA

Muradi Muradi

Abstract


Masalah yang terjadi di perbatasan negara adalah bukan hanya tentang missmanajemen
dan bagaimana harus melindungi tanah tersebut dari berbagai musuh,
tetapi juga yang lebih fundamental adalah tentang delimitasi dan demarkasi yang
ada dalam proses negosiasi. Indonesia memiliki masalah perbatasan yang belum
terselesaikan dengan 10 negara diantaranya Singapura, Malaysia, Philipina,
Australia, Papua Nugini, Vietnam, India, Thailand, Timor Leste dan Republik Palau.
Selain itu, banyak ketegangan yang terjadi terkait persoalan perbatasan dengan
sejumlah negara seperti kejadian di blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia,
dan juga mengenai perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Artikel ini akan
menjelaskan bagaimana pengelolaan keamanan perbatasan di Indonesia. Dalam
artikel ini akan didiskusikan pula perspektif tentang pengelolaan keamanan
perbatasan dan menjelaskan tentang pengelolaam keamanan perbatasan dengan
berbagai prasyarat pendukung, merujuk kepada lima poin pengelolaan perbatasan


Keywords


Perbatasan, Keamanan, Manajemen, Indonesia, dan Wilayah

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11859

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11859.g5530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License