PENGELOLAAN PENGAMANAN PERBATASAN INDONESIA
Muradi Muradi
Abstract
Masalah yang terjadi di perbatasan negara adalah bukan hanya tentang missmanajemen dan bagaimana harus melindungi tanah tersebut dari berbagai musuh, tetapi juga yang lebih fundamental adalah tentang delimitasi dan demarkasi yang ada dalam proses negosiasi. Indonesia memiliki masalah perbatasan yang belum terselesaikan dengan 10 negara diantaranya Singapura, Malaysia, Philipina, Australia, Papua Nugini, Vietnam, India, Thailand, Timor Leste dan Republik Palau. Selain itu, banyak ketegangan yang terjadi terkait persoalan perbatasan dengan sejumlah negara seperti kejadian di blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia, dan juga mengenai perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pengelolaan keamanan perbatasan di Indonesia. Dalam artikel ini akan didiskusikan pula perspektif tentang pengelolaan keamanan perbatasan dan menjelaskan tentang pengelolaam keamanan perbatasan dengan berbagai prasyarat pendukung, merujuk kepada lima poin pengelolaan perbatasan
Keywords
Perbatasan, Keamanan, Manajemen, Indonesia, dan Wilayah
DOI:
https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11859
DOI (PDF):
https://doi.org/10.24198/cosmogov.v1i1.11859.g5530
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics Made Easy - StatCounter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11132339/0/d95e3872/0/" alt="Web Analytics Made Easy - StatCounter"></a></div>
View My Stats
Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .