PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN DI IDONESIA
Abstract
Salah satu bentuk kepedulian publik (masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah partisipasinya dalam penataan ruang di mana mereka berada. Proses penataan tata ruang sebagai bagian dari suatu sistem publik, seringkali menghadapi kepentingan yang sangat beragam. Sudut pandang pemerintah saja dianggap tidak cukup untuk menerjemahkan proses pembangunan suatu negara di mana masyarakat juga berada di dalamnya. Oleh karena itu, partisipasi publik atau peran publik sendiri yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah publik untuk berminat dan bergerak dalam penataan ruang menjadi suatu keharusan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan studi literatur, dimana penulis melakukan kajian referensi dan dokumentasi yang terkait dengan partisipasi publik (masyarakat) dalam penataan ruang, khususnya partisipasi publik dalam penataan ruang kawasan perkotaan di Indonesia. Partisipasi publik (masyarakat) dalam penataan ruang kawasan perkotaan dapat diwujudkan dalam bentuk pengajuan usul, memberi saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah. Dalam mengajukan usul, memberikan saran, atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka penataan ruang bagian Kawasan Perkotaan dapat dilakukan melalui Focus Group Discussion dan pembentukan forum kota, yang melibatkan asosiasi profesi, media massa, LSM, lembaga formal kemasyarakatan sampai tingkat lembaga perwakilan rakyat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Agustino, L. (2006). Politik dan Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.
Akil, Ir. Sjarifuddin. (2002). Pelibatan Masyarakat dalam Penataan Ruang untuk Membangun Wilayah. Dialog Perencanaan Tata RuangBadan Koordinasi Nasional LTMI Himpunan Mahasiswa Islam. Jakarta : Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah
Hardjasoemantri, K.. (1986), Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta, Gadjahmada University Press.
Hastuti, H. (2011). Penelitian Hukum tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengaturan Tata Ruang Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
Muluk, M.R.K. (2007). Menggugat Partisipasi Publik dalam Pemerintahan Daerah: Sebuah Kajian dengan Pendekatan Berpikir Sistem. Malang: Bayumedia Publishing.
Nasution, Z. (2009). Solidaritas Sosial dan Partisipasi Masyarakat Desa Transisi Suatu Tinjauan Sosiologis. Malang: UMM Press.
Prasojo, E.. (2005). Demokrasi di Negara Mimpi: Catatan Kritis terhadap Pemilu 2004 dan Good Governance. Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Purnamasari, D. (2006). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Universtas Indonesia.
Sembodo, H. (2006). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. Malang: Universitas Barawijaya.
Sugandhi, A. (1999). Tata Ruang dalam Lingkungan Hidup. Jakarta: Gramedia.
Sumarto, H. Sj. (2003). Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i2.16086
DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i2.16086.g10298
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


