Sengkarut Kepentingan Aktor Keamanan (Tinjaun atas Dinamika Perumusan UU Keamanan Nasional)

Nanang Suryana

Abstract


Dinamika perumusan UU Kamnas dipengaruhi oleh banyak faktor. Salah satu faktor yang dominan adalah sengkarut kepentingan antar aktor keamanan, secara lebih spesifik, soal kewenangan pada masing-masing institusi. Selain berdimensi profesionalitas pembagian kewenangan, dinamika yang berkembang dipengaruhi juga oleh politik ingatan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dikhawatirkan akan mereplikasi keberadaan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) atau Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) era orde baru. Dinamika permusan UU Kamnas secara faktual memperlihtan dengan nyata, isu keamanan nasional dewasa ini juga melibatkan banyak aktor di luar negara (non-state actors). Dalam konteks perumusan kebijakan, UU Kamnas harus dirumuskan dalam kerangka democratif governance dengan berpangkal pada: control publik dan kesetraan sebagai aktor kebijakan. 


Keywords


UU Kamnas, Aktor Keamanan, Democratic Governance.



DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v5i1.17097

DOI (PDF (Bahasa Indonesia)): https://doi.org/10.24198/cosmogov.v5i1.17097.g10308

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License