Manajemen Konflik Penyelesaian Kasus Reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarta

Antik Bintari, Talolo Muara

Abstract


Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah dari berbagai alternatif yang ada. Salah satu kebijakan pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah

pengembangan ke arah utara dengan melakukan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut ditentang oleh masyarakat Muara Angke dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dengan adanya pertentangan tersebut diperlukan pengelolaan konflik.  Makalah ini bertujuan untuk menganalisis  konflik melalui apa yang dikenal dengan manajemen konflik   beserta fase-fase konflik reklamasi Pulau G Pantai Utara Jakarta. Fase-fase konflik meliputi fase potensi konflik, fase pertumbuhan konflik, fase pemicu dan ekskalasi, dan fase pasca konflik. Temuan-temuan empiris memperlihatkan bahwa, fase potensi konflik reklamasi Pulau G ini dimulai oleh  dampak yang dirasakan masyarakat terutama nelayan tradisional dan tidak adanya sosialisasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, pada fase pertumbuhan konflik, masyarakat mengetahui apa itu reklamasi dan dampak reklamasi melalui sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat. Pada fase pemicu dan ekskalasi, masalah tersebut disuarakan oleh masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan bantuan lembaga swadaya masyarakat. Kemudian, fase pasca konflik diawali dengan dikeluarkannya sanksi administrasi penghentian sementara reklamasi Pulau G oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

gb777


Keywords


Konflik; Manajemen Konflik; Reklamasi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i1.18212

DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/cosmogov.v4i1.18212.g8543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Flag Counter

View My Stats

Cosmogov: Jurnal Ilmu Pemerintahan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License