PEMAHAMAN MENGENAI PERLINDUNG KORBAN PERDAGANGAN ANAK (TRAFFICKING) DAN PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DI JAWA BARAT
Abstrak
ABSTRAK
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaaan atau daerah kumuh perkotaan, mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas, yang terlibat masalah ekonomi,politik dan sosial yang serius, anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, orang tua meninggal dunia, anak-anak putus sekolah, korban kekerasan fisik, psikis, seksual, para pencari kerja (termasuk buruh migran), perempuan dan anak-anak jalanan, korban penculikan, janda cerai akibat pernikahan dini, mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja, bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
Peningkatan materi, pembinaan aparatur dan sarana dan prasarana hukum belum diikuti langkah nyata dan kesungguhan pemerintah dan para aparat hukum untuk menegakan supremasi hukum dan menyebabkan keracuan hukum yang mengakibatkan terjadinya krisis hukum di Indonesia sehingga apabila dihubungkan dengan korban anak dalam perdagangan manusia maka terjadilah ketidakadilan dan tiadanya perlindungan hukum terhadap korban karena para aparat penegak hukum bertindak tidak sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang, sehingga banyak terjadinya tindak pidana perdagangan orang ini dan tidak adanya perlindungan hukum sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan Undang-Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk pemberantasan juga meminimalisir perdagangan anak dan pekerja anak di bawah umur.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abueva, Aminha, 2004, Situation of Child Trafficking for Sexual Puposes in Southeast Asia, Kalingga, Januari-Februari 2004, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak/Center for Study and Child Protection in Collaboration with UNICEF, Jakarta.
Farhana, 2010, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, 2005, Penghapusan Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta.
Maidin Gultom, “Perdagangan (Trafficking) Anak dan Perempuan”, http://intelektualhukum.wordpress.com/2010/01/14/perdagangan -trafficking-anak-dan-perempuan, 14 November 2013, pukul 10:02
Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra Aditya, Bandung.
Syafaat, Rachmad, 2003, Dagang Manusia, Lappera Pustaka Utama, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2004, Faktor-Faktor yang MempengaruhiPenegakan Hukum, cet. Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v6i4.14839
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
Jurnal Ini Terindeks di: