PENGUATAN PERANAN DAN FUNGSIONAL DARI LEMBAGA APARAT DESA DAN MASYARAKAT DALAM MENJAGA SUMBER DAYA ALAM DI DESA HEGARMANAH

Amelia Cahyadini

Abstrak


Sumberdaya alam merupakan suatu karunia Tuhan YME yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Seiring perkembangannya, negara Indonesia mengindahkan monopoli pada sumber daya alam di wilayahnya melalui ketentuan UUD 1945 pasal 33 ayat (3). Hak menguasai ini dibagi kembali menjadi antara kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Namun dalam prakteknya pembagian kekuasaan atas pengelolaan sumber daya alam kerap menyebabkan masalah tertentu. Di Desa Hegarmanah, yang dikaruniai sumber daya alam berupa air, terjadi singgungan kewenangan antara dua lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan mengelola sumberdaya air tersebut. Menanggapi hal ini metode yang digunakan adalah pendidikan masyarakat. MelaluI metode ini penulisakan memberikan advokasi penyegaran keilmuan di bidang hokum kepada aparat Desa Hegarmanah serta sosialisasi regulasi hokum terkait kepada masyarakat, yang bertujuan agar meningkatnya pemahaman hokum aparat desa dan masyarakat, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dalam wujud peningkatan kualitas pengelolaan sumberdaya air di Desa Hegarmanah.

Kata Kunci


Kewenangan; Pengelolaan; Desa; Sumber Daya; Whole of Government.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Utomo, Tri Widodo W, 2006, Pola Pengelolaan Sumber Daya dan Lingkungan Berbasis Pengetahuan dan Kearifan Lokal (Local Wisdom) di Kalimantan, Samarinda, Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III (PKP2A III) LAN.

Hidayat, Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kelembagaan Lokal, Jurnal Sejarah CITRA LEKHA, Vol. XV, Medan: Februari 2011.

Irianto, Gatot, 2006, Pengelolaan Sumberdaya Lahan dan Air: Strategi Pendekatan dan Pendayagunaannya, Jakarta, Papas Sinar Sinanti.

Yunita, Desi, dan Achadiyani, Penguatan Lembaga Pengelola Air di RW 11 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Jurnal Dharmakarya Unpad: Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat, Vol. 7 no. 1, Sumedang: Maret 2018.

Perwira, Indra, 2011, Hubungan Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Disampaikan dalam Seminar Nasional Pola Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah, Kerjasama FH Unpad dan Dewan Perwakilan Daerah.

Suwarno, Yogi, dan Sejati, Tri Atmojo, 2017, Modul Pelatihan Dasar Calon PNS: Whole of Government, Jakarta, LAN.

Shergold, P., & others, 2004, Connecting government: Whole of government responses to Australia‟s priority challenges, Launching speech made on 20 April 2004, Canberra Bulletin of Public Administration, (112), 11.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang no. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang no. 6 tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 1991 tentang Sungai

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2015




DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v9i3.19517

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src