SOSIALISASI CARA PENGAJUAN SPP-IRT DAN SERTIFIKASI HALAL KEPADA UMKM PENGOLAHAN PANGAN

Herlina - Marta, Trianing Tyas Kusuma Anggaeni

Abstrak


Dalam upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM, pemerintah Indonesia menerapkan serta mengembangkan beberapa standar dan sertifikasi yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikasi ini merupakan cara untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam menerapkan Cara Pengolahan Pangan yang Baik (CPPB-IRT). Penduduk Indonesia mayoritas muslim, sehingga konsumen juga berhak untuk mendapatkan jaminan halal dari produk yang dikonsumsinya. Oleh karena itu produk-produk pangan yang beredar di Indonesia juga harus memiliki sertifikasi halal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang tata cara pengajuan dan persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT dan sertifikat halal, agar produk tersebut lebih terjamin dan lebih luas pemasarannya. Sasaran peserta program ini adalah pemilik UMKM pengolahan pangan yang belum memiliki ijin edar produk (SPP-IRT) dan sertifikat halal. Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah blended activity, sebagian kegiatan dilakukan dengan menggunakan media komunikasi online seperti Trello, Whatsapp, dan Zoom Meeting, dikombinasikan dengan kegiatan secara tatap muka langsung pada saat survey. Berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan terdapat peningkatan pengetahuan mitra dalam hal tata cara pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi terkait SPP-IRT dan sertifikasi halal. Selain itu juga terdapat peningkatan pengetahuan mengenai penerapan CPP-IRT, keamanan pangan, pengemasan dan pelabelan pangan serta peningkatan motivasi untuk mendapatkan SPP-PIRT dan sertifikat halal.


Kata Kunci


SPP-PIRT, sertifikasi halal, UMKM, pengolahan pangan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. (https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/peraturan/2018/PBPOM-No-22-Tahun-2018-PIRT.pdf, diakses 22 Februari 2021).

Dwinanda, R. 2019. Ada 20 Juta Kasus Keracunan Pangan per Tahun di Indonesia. Republika.co.id. (https://republika.co.id/berita/q0qmtn414/ada20-juta-kasus-keracunan-pangan-per-tahun-diindonesia, diakses 1 Maret 2021).

Haryadi, P. & Andarwulan, N. 2018. Peningkatan Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan untuk Pencegahan Stunting dan Peningkatan Mutu SDM Bangsa dalam Rangka Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Makalah Utama Kelompok Kerja 3 Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI 2018, Jakarta, July 3–4, 2018.

Lestari, Tri Rini Puji. 2020. Keamanan Pangan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Sebagai Konsumen. Jurnal Aspirasi 11 (1): 67-72.

Nugraheni, H., Wiyatini, T., & Wiradona, I. 2018. Kesehatan Masyarakat dalam Determinan Sosial Budaya. Yogyakarta: Deepublish.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. (http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-kepala-badan-pengawas-obat-dan-makanan-nomor-hk-03-1-23-04-12-2205-tahun-2012-tentang-pedoman-pemberian-sertifikat-produksi-pangan-industri-rumah-tangga.pdf, diakses 20 Februari 2021).

Purnama, Nursya’bani. 2006. Manajemen Kualitas Perspektif Global. Yogyakarta: Ekonisia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.(https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1615.pdf, diakses tanggal 11 Februari 2021).




DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v11i3.32545

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src