PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA CINTARATU KECAMATAN PARIGI KABUPATEN PANGANDARAN

Dewi Kania Sugiharti, Rully Herdita Ramadhani, Memed Sueb, Cahya Irawady, Indri  Yuliaftri

Abstrak


Desa Cintaratu merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, dimana kedudukannya sangat strategis karena berdampingan dengan pusat pemerintahan dan pendidikan serta kawasan wisata. Dengan banyaknya potensi yang dimilikinya, maka Desa Cintaratu perlu dilakukan sosialiasi sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat terkait peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa. Mengingat tidak sepenuhnya aparatur desa memiliki kapasitas memadai dalam pengelolaan dana desa. Aparatur desa memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa sebagai amanah undang-undang. Tujuan pengabdian pada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan dana desa dan meningkatkan kapabilitas aparatur desa dalam mengelola dana desa, serta merespon aspirasi dan partisipasi masyarakat desa. Metode pengabdian pada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk sosialiasi yang disampaikan dengan metode ceramah dan penyampaian materi dalam bentuk PPT melalui media layar infokus. Fakta yang ditemukan terkait pengelolaan dana desa yang ada di Desa Cintaratu, pada dasarnya pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa, sudah dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Hal ini dapat dilihat dengan adanya informasi anggaran perencanaan dan belanja desa. Dengan dilaksanakannya kegiatan pengabdian pada masyarakat, aparatur desa di Desa Cintaratu ini merasakan pentingnya ilmu pengetahuan dalam pengelolaan dana desa. Aparatur desa merupakan aktor utama yang menentukan keberhasilan dalam menjalankan amanat undang-undang desa yang di dalamnya mengatur mengenai dana desa dan dana desa tersebut diperuntukan sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Kata Kunci


Kata Kunci: Aparatur Desa; Dana Desa; Pengelolaan Dana Desa.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sulumin, H. H. 2015. “Pertanggungjawaban penggunaan alokasi dana desa pada pemerintahan desa di Kabupaten Donggala”. Katalogis, 3(1), 43–53

Roza, D. dan Arliman S, L. 2017. “Peran Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa”. Padjadjaran Ilmu Hukum (PJIH). 4 (3) 606-624.

Suripatty, R. dan Yulita Ferdinandus, A. 2020. “Transparansi Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Terhadap Pemanfaatan Pemberdayaan Masyarakat Papua Di Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis. 13(2).

Kholid Alfirdaus, L., Yuwono, T., Wijayanto, dan D. Ghulam Manar, D. 2020. “Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Mengefektifkan Dana Desa”. Jurnal Pengabdian Vokasi, 1(4) 268-274.

Marsus, S., David, A., Sitanggang, N. 2019. Parama Adi, A., Mardhana, I.W. 2019. “Pendampingan Tata Kelola Keuangan, Aset dan Pajak Tiga Desa Di Kabupaten Bogor”. Wikrama Prahita. 3(1) 39-46.

Nisak, Z., dan Budi Utomo, T. 2019. “Pendampingan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan”. Jurnal Pengabdian Ipteks. 5(2) 160-168.

Safaatul Barkah, C., Aulia Hakim, M., Fauzan, F. 2020. ”Pemetaan Sosiologis Desa Cintaratu Kabupaten Pangandaran”. Kumawula. 3(3) 416-423.




DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v12i2.39474

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src