PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA WANGANDOWO KECAMATAN BOJONG KABUPATEN PEKALONGAN MELALUI PENGUATAN LITERASI FIQIH WANITA
Abstrak
Kurangnya pengetahuan masyarakat desa terhadap literasi fiqih wanita menjadi problem mendasar diadakannya penguatan literasi fiqih wanita. Seharusnya para wanita baik ibu-ibu ataupun para remaja wanita memiliki pengetahuan yang cukup seputar fiqih wanita untuk bekal dalam menjalani ibadah setiap harinya. Realitanya di Desa Wangandowo terdapat ibu-ibu maupun remaja wanitanya yang belum paham terkait masalah hukum fiqih seperti masalah haid, nifas, istihadhah, wiladah, mandi wajib, menyucikan najis, serta masalah-masalah kewanitaan lainnya yang berkaitan dengan syarat beribadah. Metode dalam pengabdian ini menggunakan Community Based Research (CBR). Ukuran keberhasilan pada Metode CBR adalah kemanfaatan data yang diperoleh bagi komunitas. Hasil dari kegiatan ini adalah kajian penguatan literasi fiqih wanita dengan masyarakat dampingan sebanyak 30 orang. Terdapat 6 materi utama yaitu haid, nifas, istihadhah, salat, puasa, dan munakahat. Berdasarkan hasil post-test pasca kajian, masing-masing materi diperoleh peningkatan yang signifikan. Pada materi haid sebesar 93%, peningkatan pada materi nifas sebesar 100%, peningkatan pada materi istihadhah sebesar 90%, peningkatan pada materi salat sebesar 87%, peningkatan pada materi puasa sebesar 93%, dan peningkatan pada materi fiqih munakahat sebesar 100%. Dengan adanya kegiatan pemberdayaan ini dapat disimpulkan bahwa penguatan literasi fiqih wanita berdampak signifikan dalam meningkatkan literasi dan pemahaman warga desa wangandowo khususnya para wanita di bidang fiqih.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdurrohim, A. N. I. (2010). Fiqih Wanita Empat Madzhab. Ahsan Publishing .
Ana, A. Y., Muis, A., & Rofieq, A. (2023). Pembinaan Praktik Fiqih Kewanitaan Dan Penggunaan Aplikasi Kalender Menstruasi Dalam Meningkatkan Kesehatan Reproduksi Remaja Putri Di Desa Karanghaur. JCSE: Journal of Community Service and Empowerment, 4(1), 20–33.
Arifin, M. Z. (2012). Buku Pintar Fiqih Wanita. Zaman.
Awwam, Q. (2017). Fiqih Wanita: Panduan Hidup Wanita perspektif Islam. Cerdas Interaktif.
Banks, S., & Manners, P. (2012). Community-Based Participatory Research: A Guide to Ethical Principles and Practice. Center for Social Justice and Community Action.
Fadhli, K., Azhari, A., Thohari, M. H., & Firmansyah, K. (2021). Peningkatan Pemahaman Haid melalui Kajian Fiqih Wanita di Desa Barong Sawahan. Jumat Keagamaan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 66–74.
Faliyandra, F., Hasanah, L., Safiatun, N., Akmaliyah, L., & Ilmiyah, K. (2021). Dampingan Pemahaman Fiqih Wanita: Pengetahuan Tentang Darah Haid Di Desa Semambung. As-Sidanah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2).
Nunung. (2023). Wawancara Istri Kepala Dukuh Kampir Desa Wangandowo.
Sri Utami, G., Kamarul, D. F., El Hafizah, N., Firdausi, M., Susanti, E., & Eka, D. N. (2022). Pendampingan Ibu-Ibu Rumah Tangga Untuk Menghadapi Pendemi Corona Dengan Fiqih Wanita. In J. A. I : Jurnal Abdimas Indonesia. https://dmi-journals.org/jai/
Wicaksana, A., & Rachman, T. (2018). Community Based Research. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), 10–27. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Zulfikar, D. (2021). Kontribusi Kajian Wanita untuk Meningkatkan Pemahaman Fiqih pada Masyarakat di Desa Pulorejo. Jumat Keagamaan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 168–173.
DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v14i1.60693
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
Jurnal Ini Terindeks di: