PENYULUHAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TENTANG PENDAFTARAN TANAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN TARAF HIDUP MASYARAKAT DI DESA BATU KARAS DAN KERTAYASA, KECAMATAN CIJULANG KABUPATEN CIAMIS

Zamil, Y.S. -, Faisal, P. -, Afriana, A. -

Abstrak


Pada umumnya jumlah lahan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Batu Karas dan Desa Kertayasa,
Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis, baik untuk pertanian maupun untuk pemukiman masih belum
disertifikatkan. Penyuluhan hukum mengenai pendaftaran tanah sangat penting dilakukan karena
potensi alam yang sedemikian besar akan lebih optimal lagi apabila tanah-tanah masyarakat tersebut
disertifikatkan. Hal ini berguna selain untuk menjamin kepastian hukum tanah milik masyarakat juga
masyarakat dapat menjaminkan tanah-tanah milik masyarakat tersebut ke bank sebagai tambahan modal
dalam mengembangkan usaha masyarakat di Desa Batu Karas, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.
Penyuluhan hukum Terhadap Masyarakat Tentang Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Peningkatan Taraf
Hidup Masyarakat di Desa Batu Karas dan Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis telah
diberikan pada tanggal 10 Juli 2012 di kantor Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Ciamis.
Penyuluhan hukum dihadiri oleh sekitar 70 (tujuh puluh) orang. Penyuluhan hukum ini sangat perlu
dilakukan agar masyarakat menjadi sadar mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat tanah terlebih
pemanfaatan tanah di Desa Batukaras dan Kertayasa sebagian besar digunakan untuk kawasan wisata,
lahan perkebunan, pertanian, pemukiman dan fasilitas umum. Respon masyarakat Desa Batu Karas dan
Kertayasa Kecamatan Cijulang Kabupaten Ciamis sangat positif di adakannya kegiatan PKM dengan
tema pendaftaran tanah karena sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sana. Setelah dilakukan
PKM diketahui bahwa sebagian besar masyarakat Desa Batu Karas dan Kertayasa belum melakukan
pendaftaran tanah terhadap tanah, rumah dan bangunan yang dimilikinya. Setelah dilaksanakan
penyuluhan hukum masyarakat semakin mengerti akan pentingnya pendaftaran tanah. Masyarakat
mengharapkan hal-hal yang menjadi kendala dalam pendaftaran tanah dapat diatasi. Kendala-kendala
tersebut diantaranya lamanya prosedur pendaftaran tanah sampai keluar sertifikat tanah, mahalnya
biaya pendaftaran tanah dan jarak tempuh yang jauh untuk mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan
yang berada di Kabupaten Ciamis. Selain mereka memahami pentingnya pendaftaran tanah, dengan
diadakannya PKM ini, masyarakat semakin mengerti untuk menjaga kelestarian lingkungan dalam
kaitannya dengan pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, mengingat Desa Batu
Karas dan Kertayasa merupakan desa wisata andalan Kabupaten Ciamis.
Kata kunci: Penyuluhan, Hukum, Pendaftaran Tanah.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v2i1.8217

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src