PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT SADAR HUKUM DAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK-HAK KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DESA JALANCAGAK DAN DESA BUNIHAYU KECAMATAN JALANCAGAK KABUPATEN SUBANG

Suwandono, A. -, Somawijaya -, Faisal, P. -

Abstrak


Persoalan mengenai perlindungan konsumen tidak selalu berkaitan dengan sanksi terhadap para pelanggarnya,
namum juga menyangkut persoalan bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinya
sendiri. Salah satu cara pemberdayaan konsumen dapat dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentang
hak-hak yang dimiliki oleh konsumen sehingga konsumen mengetahui bagaimana upaya hukum dan
prosedur yang dapat ditempuh untuk menuntut haknya. Untuk itu, penyuluhan hukum tentang hak-hak
konsumen perlu dilaksanakan, yang selanjutnya perlunya pembentukan kelompok masyrakat sadar hukum
agar dapat digunakan sebagai tempat mendidik, menampung, dan memfasilitasi konsumen untuk menuntut
haknya. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini dengan diskusi terarah, yang diawali dengan
ceramah, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab secara langsung dengan peserta penyuluhan yakni warga
masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat setempat. Melalui ceramah, penyuluh dapat menyampaikan
materi-materi yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sedangkan melalui tanya jawab
dapat melengkapi materi yang belum jelas serta untuk membantu mengatasi dan menyelesaikan permasalahan
yang dihadapi oleh warga masyarakat dalam menyelesaikan sengeketa konsumen. Penyuluhan hukum
mengenai “Hak-hak konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” dapat
dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengaturan mengenai hak-hak konsumen telah diatur dalam Undang-
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang telah memberikan kepastian hukum
bagi konsumen untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen manakala hak-hak tersebut dilanggar
oleh pelaku usaha. Pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum merupakan langkah awal untuk
memberdayakan konsumen untuk melindungi dirinya dari akibat negatif penggunaan barang dan/atau jasa,
karena persoalan perlindungan konsumen tidak hanya mengenai siapa yang bersalah dan hukumannya apa,
namun juga bagaimana memberdayakan konsumen agar dapat melindungi dirinya sendiri.
Kata kunci : perlindungan hukum, hak konsumen, masyarakat sadar hukum


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v2i2.8218

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.license.cc.by4.footer##

Jurnal Ini Terindeks di: 


width=  width=    width= 

 <img src