PENYULUHAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN PENATAAN RUANG DESA DAN ZONASI PERUNTUKAN LAHAN DI DESA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PENGGUNAAN LAHAN
Abstrak
Lahan merupakan sumberdaya alam yang penting dalam menopang setiap aktivitas manusia.
Pengalihfungsian lahan pertanian di Indonesia bagi peruntukan penggunaan lainnya sangat kontras.
Dalam skala kabupaten terjadi konversi lahan yang sangat masif, Berdasarkan data yang dikeluarkan
oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Kementrian Pertanian pada 2010, terjadi
pengurangan lahan sawah di Kabupaten Garut seluas 5.435.12 hektar. Di sisi lain, khususnya di Desa
Rancasalak, meningkatnya jumlah areal pemukiman selama beberpa tahun terakhir ternyata berakibat
pada penurunan produksi padi setiap tahunnya. Hal ini sangat mungkin sebagai akibat dari penyusutan
areal pesawahan akibat konversi menjadi pemukiman. Tujuan dari kegiatan ini adalah pertama,
meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian khususnya
terkait Undang-Undang Nomor. 41/2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
berikikut aturan terkait di bawahnya dan kedua,optimalisasi kapasitas masyarakat dalam menyusun
kebijakan desa mengelola tata ruang desa dan zonasi peruntukan lahan desa melalui pembentukan
peraturan desa sehingga diharapkan terjadi efektivitas penggunaan lahan dan pemenfaatan lahan secara
berkelanjutan serta dapat menghindari terjadinya konversi lahan pertanian secara masif.
Kata kunci: pengalih fungsian, perlindungan lahan, peningkatan pengetahuan, zonasi
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.24198/dharmakarya.v2i2.8224
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.license.cc.by4.footer##
Jurnal Ini Terindeks di: