WEWENANG DAN ALUR PEMERIKSAAN OLEH BALAI BESAR PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BANDUNG TERHADAP KASUS TEMUAN PARASIT CACING PADA PRODUK MAKEREL
Abstrak
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) terdiri dari tiga lapis, antara lain sub-sistem pengawasan pelaku usaha (produsen), sub-sistem pengawasan pemerintah/BPOM, dan sub-sistem pengawasan konsumen. Kegiatan pengawasan obat dan makanan dilakukan melalui pengawasan pre-market dan post-market. Salah satu bentuk pengawasan post-market yang dilakukan yaitu sampling yang dilakukan oleh BPOM adalah terhadap sampel kasus makerel Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan wewenang dan alur pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) terhadap kasus temuan parasit cacing pada produk makerel di Bandung, Jawa Barat. makerel termasuk kedalam pangan olahan yang wajib teregistrasi dan diproduksi skala industri sehingga menjadi kewenangan BPOM untuk melaksanakan pengawasan terhadap produk yang telah dihasilkan. Alur pemeriksaan oleh BBPOM Bandung dimulai dari sampling pada sarana distribusi secara acak sampai dibuatnya laporan hasil uji atau (LHU) untuk dilaporkan kepada Badan POM.
Kata Kunci: pengawasan, post-market, sampling, makerel. parasit cacing, obat dan makanan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BPOM RI. 2018. Siaran pers temuan parasit cacing dalam ikan makerel kaleng: komitmen perlindungan masyarakat dan daya saing produk nasional [diunduh 06 Mei 2018]. Tersedia dari http://www.pom.go.id/new/view/more/ pers / 407 / SIARAN - PERS - TEMUAN – PARASIT - CACING-DALAM - IKAN - MAKEREL-KALENG – Komitmen - Perlindungan -Masyarakat-Dan-Daya-Saing-Produk -Nasional.html.
Kepala BPOM RI. 2014. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
Kepala BPOM RI. 2016. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Jakarta.
Peraturan Presiden RI. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.
Presiden Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24198/jf.v16i1.16736
DOI (PDF): https://doi.org/10.24198/jf.v16i1.16736.g8455
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Sitasi manajer:
Jurnal ini diindeks dalam:
Farmaka by Universitas Padjadjaran is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Copyright © 2013 Jurnal Farmaka - All Right Reserved