Menghindari Kosmetika Palsu Secara Organoleptik

Soraya Ratnawulan Mita, Patihul Husni, Insan Sunan Kurniawansyah

Abstrak

Setiap hari manusia dipastikan menggunakan kosmetika, dimulai dari mandi pagi sampai saat akan tidur di malam hari. Macam kosmetika pun semakin beragam. Kosmetika selalu digunakan hampir setiap hari, sehingga perlu pemahaman mengenai bahaya dari penggunaan kosmetika yang tidak baik. Setiap kosmetika yang dibuat dan/atau diedarkan wajib memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, mutu, penandaan, dan klaim; dan dinotifikasi kepada Kepala BPOM, dan wajib dilakukan penarikan dari peredaran bila tidak memenuhi persyaratan. Oleh karenanya, dalam mini review artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara menghindari kosmetika palsu secara organoleptik.

Kata kunci: kosmetika palsu, organoleptik 

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Peraturan Kepala BPOM RI; HK.03.1.23.12.11.10052/2011; Tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika

Peraturan Kepala BPOM RI; NOMOR HK.03.1.23.12.11.10719 TAHUN 2011; Tentang Tata Cara Pemusnahan Kosmetika

Peraturan Kepala BPOM RI; NOMOR 34 TAHUN 2013; Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM NOMOR HK.03.1.23.12.10.11983 TAHUN 2010 Tentang Kriterian dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Langkah Cerdas Memilih Kosmetik; 6 Mei 2015; http://www.pom.go.id/new/index.php/view/berita/8264/Langkah-Cerdas-Memilih-Kosmetik.html, [diaskes: 15 Juni 2017]

Peraturan Kepala BPOM RI; NOMOR 44 TAHUN 2013; Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BPOM NOMOR HK.03.1.23.12.10.12459 TAHUN 2010 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.