Sulitnya Menemukan Obat Baru di Indonesia

Hairunnisa Hairunnisa

Abstrak

Penemuan dan pengembangan obat terus menerus dilakukan untuk terus menghasilkan produk-produk yang bermanfaat di dunia kesehatan. Target obat biasanya berupa sel, protein, gen, ataupun biofarmasetik. Uji pra klinis dan uji klinis merupakan tahapan yang penting dalam penemuan dan pengembangan obat. Dalam artikel komentar ini dibahas terkait kemungkinan pengembangan obat baru di Indonesia dari berbagai aspek seperti sumber bahan baku, target obat, penelitian, dan biaya.

Kata kunci : obat baru, penemuan, uji praklinis, uji klinis

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Supardi S, Sasanti HR, Raharni. Kajian Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemberian Informasi Obat dan Obat Tradisional di Indonesia. J Kefarmasian Indones. 2012;2:20-27.

Radji M. Pendekatan Farmakogenomik Dalam Pengembangan Obat Baru. Pharm Sci Res. 2017;2(1):1-11. doi:10.7454/psr.v2i1.3379

Bertram G. Katzung, MD P. Basic & Clinical Pharmacology. Twelfth Ed. (Susan B. Masters P, Anthony J. Trevor P, eds.).; 2012.

Ruswanto. MOLECULAR DOCKING EMPAT TURUNAN ISONICOTINOHYDRAZIDE PADA MYCOBACTERIUM TUBERCULOSIS ENOYL-ACYL CARRIER PROTEIN REDUCTASE (InhA). J Kesehat Bakti Tunas Husada. 2015;13:213-227.

Ruswanto R, Nofianti T, Mardianingrum R, Lestari T. Desain dan Studi In Silico Senyawa Turunan Kuwanon-H sebagai Kandidat Obat Anti-HIV. J Kim Val. 2018;4(1):57-66. doi:10.15408/jkv.v4i1.6867

Wulansari AN. ALTERNATIF CANTIGI UNGU (Vaccinium varingiaefolium) SEBAGAI ANTIOKSIDAN ALAMI : REVIEW. 2018;16:222-230.

BPOM R. PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN UJI TOKSISITAS NONKLINIK SECARA IN VIVO. In: ; 2014:561-565.

BPOM. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat. Bpom. 2017:1-16. doi:10.1017/CBO9781107415324.004

Wulansari C, Firdaus, Nuryanti A. Tanggung Jawab Instansi Terkait Terhadap Peredaran Obat Impor Tradisional Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen. 2014;3(5):1-35.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.