Peran Apoteker dalam Aborsi Legal

Gunawan Widjadja

Abstrak

Aborsi selalu menjadi perhatian bagi kalangan kesehatan. salah satu metode aborsi adalah dengan pemberian obat, yang tentunya berada pada ranah pelayanan kefarmasian oleh apoteker. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan apakah apoteker dapat melaksanakan aborsi legal. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka dilakukanlah penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Data yang dicari dan dipergunakan adalah data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, yang diterbitkan oleh Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk regulasi. Analisis dilakukan dengan menghubungkan regulasi yang satu dengan yang lainnya untuk mencari tahu makna aborsi legal dan kemungkinan pelaksanaannya di Indonesia dan sejauh mana peran apoteker dalam pelaksanaan aborsi legal tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, regulasi memungkinkan terjadinya aborsi legal. Dalam regulasi tersebut tenaga kesehatan yang dapat melakukan aborsi legal adalah dokter yang sudah mendapatkan pendidikan khusus, dengan demikian berarti apoteker tidak dimungkinkan untuk melaksanakan aborsi legal secara sendiri. Jika pelaksanaan aborsi menggunakan obat, maka apoteker dapat berperan dan menjadi bagian dari kegiatan aborsi legal. Oleh karena itu, apoteker tidak dapat melaksanakan aborsi legal, namun dapat membantu proses terjadinya aborsi legal melalui proses dispensing obat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Guttmacher Institute. Aborsi di Indonesia; Dalam Kesimpulan. Guttmacher Institute: New York. 2008; 2:1-6.

Lembaga Demografi FEB UI. “Ringkasan Studi ‘Prioritaskan Kesehatan Reproduksi Remaja Untuk Menikmati Bonus Demografi’”Brief Notes. Lembaga Demografi FEB UI: Depok. Juni 2017;1-6.

Government of Western of Australia. Termination of Pregnancy: Information and legal obligations for medical practitioners. Dept of Health Govt. of Western Australia: Perth 2007. p.14.

Christian Fiala, Sharon Cameron, Teresa-Alexandra Carmo-Bombas, Kristina Gemzell-Danielsson, Mirella Parachini, Raha Shojai, et.al. Early Medical Abortion; A Practical Guide For Healthcare Professionals. Karolinska University Hospital: Stockholm. 2012. p.15-43.

Arkansas Department of Health. Abortion; Making a Decision. Arkansas Dept. of Health: Arkansas. (n.d.). p.13-17.

Royal College of Obstetricians and Gynaecologist. The Care of Women Requesting Induced Abortion Evidence. RCOG Press: London. 2011. p.59-74.

Maarit Niinimäki. Medical Compared With Surgical Management In Induced Abortions and Miscarriages. OULUN University Press: OULU. 2009. p.19-24.

Nova Scotia Health Authority. Medial Abortion; Patient & Family Guide. NSHA: Canada. 2018. p.1-3.

Reproductive Health Access. Mifepristone/ misoprostol Abortion Protocol. 2018. www.reproductiveaccess.org. diakses tanggal 9 Januari 2019.

Sophie Christin-Maitre, Philippe Bouchard, Irving M Spitz. “Medical Termination of Pregnanccy.” The New England Journal of Medicine. 2000; March 30:946-956

Angel M Foster. Medication Abortion; A Guide for Health Professionals. Ibis Reproductive Health: Cambridge. 1988. p.2-17.

International Women’s Health Coalition. Abortion with self-administered Misoprostol – A Guide for Women. (n.p.) (n.d.). p.1-4.

Liz Borkowski, Julia Strasser, Amy Allina, Susan Wood. Medication Abortion; Overview of Research & Policy in the United States. Jacob’s Institute of Women’s Health: Washington. 2015. p.9-27.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.