Implementasi Kepatuhan Pelaksanaan Cara Distribusi Obat yang Baik Terkait Produk Khusus Psikotropika dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi di PBF PT “X” di Kota Tasikmalaya

Melisa Fuji Faujiah Dwi Putri, Keri Lestari Dandan

Abstrak

Penggunaan psikotropika dan obat mengandung prekursor farmasi (OMPF) tanpa petunjuk atau resep dokter merupakan tindakan di luar indikasi medis yang dapat menyebabkan pengguna mengalami ketergantungan dan menimbulkan gangguan dalam aktivitas sehari-hari akibat pemakaian yang bersifat patologik (menimbulkan kelainan). Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap penangan dan penyaluran produk khusus psikotropika dan OMPF salah satunya oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF). PBF merupakan suatu perusahaan berbadan hukum yang memperoleh izin dalam proses pengadaan, pelaksanaan penyimpanan, hingga proses penyaluran obat dan/atau bahan obat dengan jumlah yang besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) merupakan pedoman dalam  melaksanakan proses penyaluran dan pendistribusian obat atau bahan obat sehingga mutu poduk dapat terjamin sepanjang jalur distribusi. Tujuan: untuk mengetahui kepatuhan pelaksanaan CDOB berdasarkan regulasi pemerintah dan regulasi internal terkait penanganan dan penyaluran produk khusus psikotropika dan OMPF di PBF PT “X” di Kota Tasikmalaya. Metode: Penelitian ini dilakukan secara observasional deskriptif yaitu menggunakan metode observasi langsung dan wawancara dengan menggunakan daftar ceklis kuisioner. Hasil: Perolehan kepatuhan penerapan CDOB terkait produk khusus Psikotropika dan OMPF dari kuisioner yang berjumlah 19 pertanyaan, PBF PT “X” telah memenuhi semua aspek CDOB. Kesimpulan: Berdasarkan hasil observasi, dan wawancara langsung didapatkan kesimpulan penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik di PBF PT “X” di Kota Tasikmalaya telah terlaksana dengan sangat baik.

Kata Kunci

CDOB, OMPF, PBF, Psikotropika

Teks Lengkap:

PDF

Referensi

Azmiyati SR. Gambaran penggunaan napza pada anak jalanan di Kota Semarang. J Kesehat Masy. 2014;9(2):137–43.

Kemenkes RI. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Suparyanto dan Rosad (2015. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015.

Abosi O, Lopes S, Schmitz S, Fiedorowicz G, City I, City I, et al. HHS Public Access. 2019;36(1):1–27.

Zuo S, Fries BE, Szafara K, Regal R. Valproic Acid as a potentiator of metabolic syndrome in institutionalized residents on concomitant antipsychotics: fat chance, or slim to none? Vol. 40, P & T : a peer-reviewed journal for formulary management. United States; 2015. p. 126–32.

Bryant Nicholas Joshua Kotambunan IS& FJMMK. Tindak Pidana Prekursor Narkotika di Wilayah Negara Republik Indonesia. Lex Crim. 2021;10(3):247–56.

Kaferin E, Pakereng MAI. Analisis Penyaluran Produk Prekursor di PT Tri Sapta Jaya Palangka Raya pada Wilayah Kalimantan Tengah. 2022;6(September):702–10.

Romadhoni MM& KAA. Tantangan dan Strategi Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Di Masa Pandemi Covid19. J Perspekt BEA DAN CUKAI. 2020;4(2):111–122.

Haksama S, Farid Dimjati Lusno M, Setyowati A, Wulandari A, Nugroho B, Roesli M, et al. Criminal liability by the pharmaceutical industry on the use of precursors for illicit narcotics in Indonesia: A review. Int J Criminol Sociol. 2020;9(3):1782–8.

Depkes RI. Permenkes No. 14 Tahun 2021. 2021;(316).

Badan K, Obat P, Makanan DAN. Badan pengawas obat dan makanan republik indonesia. 2020;

Kemenkes RI. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1148/MENKES/PER/VI/2011 TENTANG PEDAGANG BESAR FARMASI. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2017.

Supriyanta J, El-Haque GA, Lestari T. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat Yang Baik (Cdob) Di Apotek Wilayah Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. J Farmagazine. 2020;7(2):14.

Mudin N. Penjaminan Mutu dalam Pendistribusian Sediaan Farmasi. Farmasetika.com (Online). 2018;3(1):1.

Asyikin A. Studi Implementasi Sistem Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Sejati Farma Makassar. Media Farm. 2018;14(1):85.

Lumenta J, Wullur A., Yamlean P. Evaluasi Penyimpanan Dan Distribusi Obat Psikotropika Di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Manado. Pharmacon. 2015;4(4):147–55.

Yusuf B, Avanti C. Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Implementasinya oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Kota Banjarmasin-Banjarbaru Tahun 2019. J Pharmascience. 2020;7(2):58.

Kristanti MW, Ramadhania ZM. Evaluasi Kesesuaian Sistem Penyimpanan Obat, Suplemen, dan Kosmetik Eceran pada Salah Satu Gudang Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Jakarta Pusat. Maj Farmasetika. 2020;5(2):49.

Hadriyati A, Sanuddin M, Ananda D, Studi Farmasi P, Tinggi Ilmu Kesehatan Harapan Ibu Jambi S, Prodi Farmasi D, et al. Pelaksanaan Cara Distribusi Obat Yang Baik Di Pedagang Besar Farmasi X Di Kota Jambi Implementation of Good Drug Distribution Practice At Pharmaceutical Wholesalers X in the City of Jambi. J Dunia Farm. 2021;6(1):21–5.

Wahyu Widhiarso ER. ANALISIS PENYEBAB KETIDAKCOCOKAN STOCK OPNAME KOMPONEN SPAREPART DI GUDANG SPAREPART. J Radial. 2022;10(1):181–91.

Wijaya M, Chan A. Evaluasi Pelaksanaan Cara Distribusi Obat di PBF Rajawali Nusindo. J Dunia Farm. 2019;2(3):148–59.

Putra Nugraha AD, Hendra K, Gelgel Wirasuta IMA. the Implementation Study of Storing and Reporting of Narcotics and Psychotropics At Pharmacies in Denpasar City, Bali Province. J Pharm Sci Appl. 2021;3(1):13.

Kemenkes RI. Farmakope Indonesia, Edisi V. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2015.

Hutapea EE, Musfiroh I, Studi P, Apoteker P, Farmasi F, Padjadjaran U. EVALUASI SISTEM PENYIMPANAN OBAT DI SALAH SATU GUDANG PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DI KOTA BANDUNG. Farmaka. 2021;18(February):53–9.

Ade A, Putra P, Hartini YS, Yustina K:, Hartini S, Farmasi M, et al. Implementasi Cara Distribusi Obat Yang Baik Pada Pedagang Besar Farmasi Di Yogyakarta. J Farm Indones. 2012;6(1):48–54.

Wulandari S, Mustarichie R. Upaya Pengawasan BPOM di Bandung Dalam Kejadian Potensi Penyalahgunaan Obat. J Farmaka Unpad. 2017;15(4):1–8.

BPOM RI. Peraturan BPOM No 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. Bpom Ri. 2019;11(88):1–16.

Cvetanovski F, Kocev N, Tonic-Ribarska J, Trajkovic-Jolevska S. Good Distribution Practice in preserving the integrity and safety of the supply chain of pharmaceuticals. Maced Pharm Bull. 2020;66(03):193–4.

Agustyani, V., Utami, W., Sumaryono, W., Athiyah, U., & Rahem A. Evaluasi Penerapan CDOB sebagai Sistem Penjaminan Mutu pada Sejumlah PBF di Surabaya. J Ilmu Kefarmasian Indones. 2017;15(1):70–6.

Sykes C. Time- and Temperature-Controlled Transport: Supply Chain Challenges and Solutions. P T. 2018 Mar;43(3):154–70.

Quick DJ, Embrey M, Clack M, Olson C BA. MDS-3: Magaing access to medicines and health technologied. Arlington V, editor. Parmacutical mangement; 2012.

Agustyani, V., Utami, W., Sumaryono, W., Athiyah, U., & Rahem A. Evaluasi Penerapan CDOB sebagai Sistem Penjaminan Mutu pada Sejumlah PBF di Surabaya. J Ilmu Kefarmasian Indones. 2017;15(1):70–6.

Sykes C. Time- and Temperature-Controlled Transport: Supply Chain Challenges and Solutions. P T. 2018 Mar;43(3):154–70.

Quick DJ, Embrey M, Clack M, Olson C BA. MDS-3: Magaing access to medicines and health technologied. Arlington V, editor. Parmacutical management; 2012.

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.