Pandangan Apoteker Terkait Vaksin Palsu, Salah Siapa?
Abstrak
Kasus penemuan vaksin palsu oleh Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Bareskrim Mabes Polri) telah membuka tabir yang bertahun-tahun tertutup. Jika menelisik lebih lanjut tentang regulasi obat dan vaksin, maka sebenarnya ada banyak sekali regulasi dan prosedur yang sangat ketat terkait hal tersebut. Paparan Kementerian Kesehatan RI dan Badan POM RI bahwa terdapat dua jalur produksi dan distribusi peredaran obat dan vaksin, yaitu jalur distribusi legal dan jalur distribusi ilegal. Dalam hal ini apoteker berperan penting dalam produksi dan distribusi obat dan vaksin. Asumsi penyebab adanya vaksin palsu, karena pengelolaannya tidak dilakukan oleh apoteker.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik. BPOM. 2006.
Keputusan Badan POM No.HK 00.05.3.2522 Tahun 2003 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.