Tiga Alasan Kuat Diperlukannya Penguatan Fungsi dan Kewenangan Badan POM
Abstrak
Dunia kefarmasian akhir-akhir ini kembali digegerkan dengan ditemukannya pabrik obat palsu oleh pihak Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Banyak kalangan masyarakat yang masih belum memahami mengapa lembaga Kementerian Kesehatan dan Badan POM yang fungsinya bisa digabung. Ada tiga alasan perlunya memperkuat fungsi dan kewenangan Badan POM. Pertama, status kelembagaan. Alasan kedua adalah kewenangan penegakan hukum dan ketiga adalah dari sisi penganggaran. Jadi ketika pertanyaan tentang perlukah kewenangan Badan POM diperkuat? Maka kita tidak akan ragu lagi untuk menjawabnya dengan mengatakan sangat perlu dan mendesak.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Republik Indonesia, 2008 Undang-Undang Kementerian Negara, Jakarta : Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 2009 Undang-Undang Kesehatan, Jakarta : Sekretariat Negara
Republik Indonesia, 2001 Peraturan Presiden tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, Jakarta : Sekretariat Negara
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.