Gambaran Aktualisasi Diri Penyandang Disabiitas Fisik yang Bekerja
Abstrak
Penyandang disabilitas fisik merupakan seseorang yang memiliki keterbatasan fisik dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Namun, keterbatasan tersebut tidak menghambat diri mereka untuk menciptakan kehidupan yang layak. Salah satu upaya untuk menciptakan kehidupan yang layak yaitu dengan bekerja. Hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu upaya mengimplementasikan peraturan tersebut untuk melindugi hak bekerja bagi penyandang disabilitas daksa yaitu melalui Disabled People’s Organisations (DPO).
Dengan adanya upaya dari Disabled People’s Organisations (DPO) untuk mewujudkan hak bekerja bagi penyandang disabilitas, juga merupakan perwujudan kebutuhan aktualisasi diri. Aktualisasi diri merupakan kebutuhan untuk mengoptimalkan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh individu. Melalui lima aspek utama dalam aktualisasi diri, dapat dilihat bagaimana individu tersebut mengaktualisasikan dirinya. Kelima aspek tersebut ialah creativity, morality, self acceptance, spontaneity, dan problem solving.
Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan. Penelitian ini ingin memberikan gambaran mengenai pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri penyandang disabilitas fisik yang bekerja. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini, melalui bekerja penyandang disabilitas fisik dapat menyalurkan potensi dan kemampuan yang dimiliki sehingga pemenuhan akan kebutuhan aktualisasi diri dapat terwujud.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Couser, G. T. (2009). Three Paradigm of Disability. https://www.academia.edu/2306082/Three_paradigms_of_disability
Dhairyya, A. P., & Herawati, E. (2019). Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi pada Kelompok Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Bandung. Umbara, 4(1). https://doi.org/10.24198/umbara.v4i1.19039
Heylighen, F. (1992). A cognitive-systemic reconstruction of maslow’s theory of self-actualization.
Istifarroh, & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan Hak Disabilitas Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Swasta dan Perusahaan Milik Negara. 12(1), 21–34. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Maslow, A. H. (1984). Motivasi dan Kepribadian (Seri Manaj). Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo.
Mirzaqon, A & Purwoko, Budi. (nd.). Studi Kepustakaan Mengenai Landasan Teori dan Praktik Konseling Expressive Writing. Universitas Negeri Surabaya.
Moreno, J. L. (1955). Theory of Spontaneity-Creativity. In Sociometry and The Science of Man (pp. 105–118). Sage Publications, Inc.
Pratiwi, D. M. (2018). Konseling Kelompok Dalam Menumbuhkan Aktualisasi Diri Pda Penyandang Disabilitas Daksa Akibat Kecelakaan di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (BBRSBD) Prof. Dr. Soeharso Surakarta. Skripsi. Surakarta: Institut Agama Islam Negeri Surakarta. https://doi.org/10.20961/ge.v4i1.19180
Putri, M. A. (2017). Dimensi Sosial Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Usaha Kecil Menengah (UKM) “ TIARA HANDICRAFT ” JURNAL ILMIAH. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Rothman, J. (2003). Social Work Practice Across Disability. Baston: Allyn and Bacon.
Sarwono, J. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif (1st ed.). Graha Ilmu.
Schultz, D. (1991). Psikologi Pertumbuhan: Model-Model Kepribadian Sehat. Yogyakarta: PT Kanisius.
Setyawati, M. (2017). Daya Juang Menghadapi Diskriminasi Kerja Pada Penyandang Tunadaksa. Psikoborneo, 5(1), 56–67. http://ejournal.psikologi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/02/JURNAL MEITA (02-28-17-02-04-54).pdf
Shaleh, I. (2018). Implementasi Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Kanun : Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 63–82. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i1.9829
Siyoto, S., & Sodik, A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian (1st ed.). Literasi Media Publishing.
Szentagotai, A., & David, D. (2013). Self-Acceptance and Happines.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Widinarsih, D. (2019). Penyandang Disabilitas di Indonesia: Perkembangan Istilah dan Definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2), 127–142.
Young, R., Reeve, M., & Grills, N. (2016). The Functions of Disabled People’s Organisations (DPOs) in Low and Middle-income Countries: A Literature Review. Disability, CBR and Inclusive Development, 27(3), 45–71. https://doi.org/10.5463/DCID.v27i3.539
https://kumparan.com/humas-kota-bandung/kota-bandung-masuk-jaringan-kota-inklusi-disabilitas-1rzKmE5tgu6/full
https://tirto.id/kasus-drg-romi-bukti-komitmen-pemerintah-lemah-kepada-disabilitas-eeYd
DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28483
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial Terindeks Di: