PENTINGNYA MENINGKATKAN KESADARAN ORANG TUA AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Abstrak
Anak merupakan aset yang paling berharga yang dimilki oleh suatu negara, karena nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa. Anak adalah anugerah dan titipan yang diberikan oleh Tuhan yang sudah seharusnya dijaga serta dilindungi. Namun justru saat ini anak seringkali dihadapkan pada kondisi yang darurat, dimana mereka menjadi korban kekerasan dari orang-orang terdekatnya bahkan orang tuanya sendiri. Padahal setiap anak memiliki hak untuk dapat mencapai dan memperoleh kebahagian serta kesejahterannya. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab mengapa orang tua bisa melakukan tindak kekerasan pada anak serta bagaimana cara pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua melakukan tindak kekerasan pada anak dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, terlebih faktor kondisi emosinoal. Kondisi emosional orang tua yang kurang stabil akan cenderung memicu terjadinya tindak kekerasan. Karena hal itu dianggap sebagai solusi alternatif dalam mendisiplinkan dan mengajari anak. Akibat perlakuan yang salah dari orang tua tersebut, tanpa disadari mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan sang anak. Perlindungan pada anak sangat diperlukan guna mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkulitas bagi masa depan. Peningkatan kesadaran pada orang tua pun tidak kalah pentingnya agar mereka dapat memahami dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menciptakan sistem perlindungan dan pengasuhan yang baik bagi anak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adawiah, R. A. (2015). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Keamanan Nasional Vol. 1 No. 2, 291
Bagong. S, dkk. (2000). Tindak Kekerasan Mengintai Anak-Anak Jatim. Surabaya: Lutfansah Mediatama.
Bagong, Suyanto dan Hariyadi, Sanituti, S. (2002). Krisis dan Child Abuse, Kajian Sosiologi Tentang Kasus Pelanggaran Hak Anak dan Anak-Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (Child in need of Spesial Protection), Surabaya: Airlangga University Press.
Manik, S.Z. (1999). Kekerasan Terhadap Anak dalam Wacana dan Realita. Medan: Pusat Kajian dan Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Republik Indonesia.
Santrock, J.W. (2003) . Life-Span development: Perkembangan masa hidup, jilid 2. Alih Bahasa: Juda Damanik dan Achmad Chusairi. Jakarta: PT Erlangga.
Soekanto, Soerjono. (2004). Sosiologi Keluarga, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sujiono, Yuliani Nurani. (2009). Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: Indeks.
Taufiq, Suryadi. (1997). Menguak Kekerasan Terhadap Anak. Jakarta: Gramedia, hlm. 55.
Wahyuni, D. (2020). Pencegahan Kekerasan Pada Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. Kajian Singkat terhadap Isu Aktual dan Strategis Vol. XII, No. 22/II/Puslit, 15.
W.J.S. Poerwadarminta. (1990). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.33729
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial Terindeks Di: