Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Abstrak
Melihat adanya peraturan yang ada di dalam UUD 1945, menyatakan bahwa akan memberikan memberikan jaminan dan perlindungan hukumkepada seluruh masyarakat indonesia, termasuk pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tanpa terkecuali yaitu penyandang disabilitas. Permasalahannya disini adalah masih banyak penyandang disabilitas mengalami diskriminasi atas dirinya serta pendidikan yang ditempuh mereka juga rata-rata masih dibawah. Hal itu memberikan jarak yang cukup jauh antara penyandang disabilitas dengan non disabilitas. Ketika kita melihat atau menyebut negara Indonesia, langsung tertuju, bahwa negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bentuk perlindungan HAM ini menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia. Tujuan dari research ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan HAM bagi pekerja penyandang disabilitas untuk survive dalam kehidupannya. Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif dan sosiologis yuridis. Hasil penelitian menyatakan bahwa belum sepenuhnya pemenuhan HAM khususnya pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas dilaksanakan. Karena masih banyak benturan atau lemahnya peraturan dalam pemerintah. Hal itu menjadi sangat penting untuk dijadikan sebagai pembenahan serta komitmen pemerintah agar penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Seeing the existing regulations in the 1945 Constitution, it is stated that it will provide legal guarantees and protection to all Indonesian people, including work and a decent living for humanity, without exception, namely persons with disabilities. The problem here is that there are still many people with disabilities who experience discrimination against themselves and the education they take is also still below average. This provides a considerable distance between persons with disabilities and non-disabled persons. When we see or mention Indonesia, we immediately see that it is a country that upholds human rights. This form of human rights protection is an obligation for the Indonesian government. The purpose of this research is to find out how to fulfill human rights for workers with disabilities to survive in their lives. The research method is qualitative with a normative legal approach and juridical sociology. The results of the study stated that the fulfillment of human rights, especially the fulfillment of the right to work for persons with disabilities, had not been fully implemented. Because there are still many conflicts or weak regulations in the government. This is very important to be used as an improvement and commitment by the government so that people with disabilities can get decent jobs and livelihoods.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dewi, Putu Nia Rusmiasari. 2016. “Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas di Halte Bus”. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ramadhani, Dyah Putri. 2020. “Pemenuhan Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Batam”. Jurnal HAM. Universitas Internasional Batam.
Kosasih. 2012. Cara Bijak Memahami Anak Berkebutuhan Khusus. Bandung: Yrama Widya.
Harthanti, D., Tani, L. K., & Syamsiar, H. (2015). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Inklusi Berbasis Ketahanan Sosial. Jurnal EducatiO, 10(1), 84–100.
Roebyantho, Haryati. 2012. Evaluasi Program Asistensi Sosial Orang Dengan Kecacatan Berat (Studi Kasus di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Banjarmasin). Jakarta: P3KS Press.
DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.36862
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial Terindeks Di: