IMPLEMENTASI PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN

Shafira Putri Ramadhani, Soni Akhmad Nulhaqim, Risna Resnawaty

Abstrak


Abstrak

Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan yang dapat menyebabkan terganggunya proses tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak. Akibatnya anak akan mengalami kerugian melalui dampak yang ia rasakan baik secara fisik maupun secara mental. Hal ini tentunya menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Melalui program Perlindungan Khusus Anak yang dilaksanakan oleh DP3AKB Kabuapaten Majalengka, dilaksanakan upaya-upaya melalui kegiatan yang ditujukan agar anak terpenuhi haknya, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses implementasi program yang dilaksanakan oleh DP3AKB. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan yang terlibat dalam penelitian berjumlah 9 orang.

Hasil penelitian ini menggambarkan tentang implementsi program Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan oleh DP3AKB dalam upaya penanganan kekerasan pada anak yang didalamnya membahas 4 aspek implementasi program yaitu communications, resources, attitudes, bureaucracy. Kegiatan yang dilakukan oleh DP3AKB berfokus pada upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan juga penanganan kekerasan pada anak melalui pendampingan kasus yang melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak. Kegiatan dalam program tersebut dapat terlaksana karena adanya komunikasi yang bersifat koordinatif, sumber daya yang dialokasikan dalam pelaksanaan program, sikap para implementator yang memiliki dedikasi tinggi terhadap pelaksanaan program dan juga aturan dalam birokrasi yang mana setiap implementator memiliki kewenangan dan porsinya masing-masing terhadap tugas yang dijalankan. Namun masih perlu adanya inovasi melalui pengembangan implementasi program untuk menunjang peningkatan kinerja dari para implementator agar dapat meminimalisir semakin banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan.

 

 

  

 


Kata Kunci


Kata Kunci : Tindak Kekerasan, Anak, Implementasi Program

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bagong. S, dkk. (2000). Tindak Kekerasan Mengintai Anak-Anak Jatim. Surabaya: Lutfansah Mediatama.

Bagong, Suyanto dan Hariadi, Sanituti S. (2002). Krisis dan Child Abuse, Kajian Sosiologi tentang Kasus Pelanggaran Hak Anak dan Anak-Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (Child in need of Special Protection). Surabaya: Airlangga Univercity Press.

Di Nitto, D. M, & Jhonson, D. H. (2003). Social Welfare Politics and Public Policy. USA: Boston. Allyn & Bacon.

Durrant, J. (2007). Positive Discipline. Bangkok: Save the Children Sweden South East Asia and the Pacific.

Fauziah, D. (2010). Perlindungan Anak Korban Kekerasan dalam Keluarga: terhadap Penanganan Anak Korban Kekerasan dalam Keluarga di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi DIY. Skripsi pada Program Studi Kesejahteraan Sosial. Program Sarjana UIN Sunan Kalijaga.

Friedman, Kimberly (2010). Early Childhood Abuse and Neglect: Exploring the Consequences, Effects, and Treatment, (Presented to The Faculty of the Psychology and Child Development Department California Polytechnic State University, San Luis Obispo).

Gultom, Maidin. (2006). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Huraerah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.

Hurlock, Elizabeth B. (1980). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Gramedia.

Krug, E, Dahlberg, L, Mercy J, Zwi A, & Lozano, R. (2002). World Report on Violence and Health. World Health Organization, Geneva.

Manik, S. Z. (1999). Kekerasan terhadap Anak dalam Wacana dan Realita. Medan: Pusat Kajian dan Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.

Pratitis & Hendriani. (2019). Proses Penerimaan Diri Perempuan Dewasa Awal yang Mengalami Kekerasan Seksual pada Masa Anak-Anak. Jurnal Kepribadian dan Sosial, 2 (2), 71-78.

Safaruddin Harahap, I. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Persepektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23 (1), 37- 47.

Suharto, Edi. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.

Undang-Undang Republik Indonesia. No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Winarno, Budi. (2005). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Presindo. Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v5i2.39080

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial Terindeks Di:

Google Scholar WorldCat Crossref Bielefeld Academic Search Engine (BASE)