PROSES INTERVENSI PADA ANAK BERHADAPAN HUKUM DI SENTRA HANDAYANI JAKARTA
Abstrak
Tujuan penelitian artikel ini untuk menganalisa dan memberi gambaran proses intervensi pada anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Sentra Handayani Jakarta dalam menjalani rehabilitasi sosial. Urgensi dari penelitian ini terlihat dari lonjakan kasus pada ABH setiap tahunnya meningkat. Hal tersebut menjadi refleksi diri bagi tiap rehabilitasi sosial terkait apakah pelaksanaan proses intervensi pada ABH sebagai penerima manfaat sudah terlaksana secara optimal dalam memberikan kesadaran dan mengembalikan keberfungsian sosial anak sehingga anak tidak mengulangi tindakan melanggar hukum setelah pulang dari rehabilitasi sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif kualitatif yang pada saat pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan studi pustaka. Pengumpulan data dilakukan di Sentra Handayani Jakarta selama 3 (tiga bulan) yakni Maret hingga Juni 2023. Wawancara dilakukan pada profesi-profesi yang terlibat dalam proses intervensi yakni 1 pekerja sosial, 2 psikolog, 1 guru bimbingan mental spiritual serta pengasuh. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses intervensi, tiap profesi memiliki peran berbeda, seperti peran pekerja sosial memfokuskan pada intervensi penerima manfaat, administratif, dan keluarga; peran psikolog berkaitan dengan aspek psikologis penerima manfaat; dan peran guru bimbingan mental spiritual serta pengasuh memfokuskan pada perbaikan akhlak dan spiritual penerima manfaat. Kesimpulannya adalah saat proses intervensi berlangsung dibutuhkan kerja sama dari setiap pihak karena untuk menghasilkan intervensi yang optimal dibutuhkan peran-peran profesi yang berkaitan untuk saling mendukung proses intervensi yang dilaksanakan. Signikansi penelitian ini adalah memberikan gambaran mengenai proses intervensi tiap profesi memiliki peran, pendekatan, strategi, dan tantangan berbeda. Penelitian ini merekomendasikan agar tiap lembaga rehabilitasi sosial lebih memfokuskan pelaksanaan intervensi yang optimal
The purpose of this article is to analyze and describe the intervention process for children in conflict with law (ABH) at Sentra Handayani Jakarta in undergoing social rehabilitation. The urgency of this research can be seen from the spike in cases of children in conflict with law every year. This has become a self-reflection for each social rehabilitation regarding whether the implementation of the intervention process for children in conflict with law as beneficiaries has been carried out optimally in providing awareness and restoring children's social functioning so that children do not repeat unlawful acts after returning from social rehabilitation. This research uses a qualitative approach with a qualitative descriptive method which at the time of data collection is carried out by means of interviews, observations, and literature studies. Data collection was undertaken at Sentra Handayani Jakarta for 3 (three months), namely March to June 2023. Interviews were conducted with professionals involved in the intervention process, including 1 social worker, 2 psychologists, 1 mental spiritual guidance teacher and caregivers. The results showed that in the intervention process, each profession has a different role, such as the role of social workers focusing on beneficiary, administrative, and family interventions; the role of psychologists is related to the psychological aspects of beneficiaries; and the role of mental spiritual guidance teachers and caregivers focuses on improving the morals and spirituality of beneficiaries. The conclusion is that when the intervention process takes place, cooperation from each party is needed because to produce an optimal intervention, the roles of related professions are needed to support each other in the intervention process. The significance of this research is that it provides an overview of the intervention process, each profession has different roles, approaches, strategies and challenges. This research recommends that each social rehabilitation center focuses more on implementing optimal interventions.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arifin, Bambang Syamsul. (2015). Psikologi Sosial. (Cet.1). Bandung: Pustaka Setia.
Hardani, dkk. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu Group.
Handayani, R., & Purnama, C. (2018). Model Intervensi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Sentra Handayani Jakarta. Jurnal Kriminologi Indonesia, 13(1), 55-73.
Hoefer, R. (2012). Advocacy Practice for Social Justice (2nd ed.). Chicago: Lyceum.
Herlina. (2013). Mengatasi Masalah Anak dan Remaja. Bandung: Pustaka Cendekia Utama.
Kanel, K. (2012). A Guide to Crisis Intervention (5th ed.). Belmont, CA: Brooks/Cole Cengage Learning.
Laporan Negara RI. (2017). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial. Kementerian Sosial Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Laporan Negara RI. (2012). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Laporan Negara RI. (2014). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Laporan Negara RI. (2018). Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Kementerian Sosial Negara Republik Indonesia.
Lembaran Negara RI. (2019). Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Laporan Negara RI. (2021). Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Martin, G. & Pear, J. (2019). Behavior Modification (11th ed.). New York: Routledge.
Meitasari, A., & Kurniawan, B. (2021). Implementasi Program Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. Publika, 9(5), 59–74.
Nursanti, D. (2016). Proses Intervensi Pekerja Sosial dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Sentra Handayani Jakarta. Jurnal Permasyarakatan, 9(2), 139-154.
Payne, Malcolm. (2016). Teori Pekerjaan Sosial Modern, ed. ke-4. Terjemahan: Susiladiharti & Admiral Nelson. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.
Pahlevi, R. (2022, July 29). Jumlah Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagai Pelaku Kekerasan Fisik dan Psikis (2016-2020).
Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2022/07/29/Ini-Jumlah-Anak-Anak-Yang-Jadi-Pelaku-Kekerasan-Di-Indonesia diakses pada tanggal 17 Juni 2023.
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Pribadi, D. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1).
Purba, J. A. (2017). Tinjauan Proses Intervensi dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum di Sentra Handayani Jakarta. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 17-30.
Raviyoga, T.T. & Marheni, A. (2019). Hubungan Kematangan Emosi dan Konformitas Teman Sebaya terhadap Agresivitas Remaja di SMAN 3 Denpasar. Jurnal Psikologi Udayana 6(1) 44-45.
Rivaldi, M., Kusmawati, A., & Tohari, M. A. (2020). Intervensi Sosial Melalui Terapi Psikoreligius pada Remaja Penyalahgunaan Narkoba. Journal of Social Work and Social Service, 1(2).
Rizaty, M. A. (2022). KPAI Catat 4.124 Kasus Perlindungan Anak hingga November 2022. Https://Dataindonesia.Id/Ragam/Detail/Kpai-Catat-4124-Kasus-Perlindungan-Anak-Hingga-November-2022 diakses pada tanggal 17 Juni 2023.
Loewenberg, Frank M.. (2008). Dasar - Dasar Intervensi Sosial: Konsep Inti dan Keterampilan untuk Praktik Pekerjaan Sosial. Terjemahan: Etty Sumiaty. Bandung: Yapras.
DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v6i2.47847
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial Terindeks Di: