Analysis of Factors that Influence Taxpayers Compliance in Fulfilling Taxation Obligations

Ayu Fuady Sania, Ivan Yudianto

Abstract


This study aims to determine the factors that affect taxpayer compliance. This research uses taxpayer awareness, moral obligation, and quality of tax service as factors. A questionnaire was used as research instruments in data collection. Respondents in this research are e-Commerce business actor who uses an online marketplace. Multiple linear regression with SPSS program version 23 is used for data analysis. The results of this study concluded that taxpayer awareness, moral obligations, and the quality of tax service simultaneously influenced significantly to taxpayer compliance. Then the test partially produces the taxpayer awareness, and the quality of tax service has a positive and significant effect on taxpayer compliance, while the moral obligation has not a positive and significant effect on taxpayer compliance.


Keywords


Taxpayer awareness; Moral obligation; Quality of tax service; Taxpayer compliance; online e-Commerce marketplace.

Full Text:

PDF

References


Arisandy, N. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 14(1), 1.

Artha, K. G. W., & Setiawan, P. E. (2016) Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Badung Utara. E-Jurnal Akuntansi, 17(2), 913-937.

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan Konsep, Teori Dan Isu. Kencana:Jakarta.

Fendini, D. S. (2013). Pengaruh Kualitas Sistem dan Kualitas informasi terhadap Kepuasan Pengguna (Survei Pada Karyawan Pengguna Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) di PT. PLN (Persero) Area Malang). Jurnal Administrasi Bisnis, 4(1).

Fuadi, A. O., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Tax & Accounting Review, 1(1), 18.

Hasan, D. (2008). Pelaksanaan Tax Compliance Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Perpajakan Di Kota Yogyakarta. Mimbar Hukum, 20(2), 307-320.

Jayanto, P. Y. (2011). Faktor-Faktor Ketidakpatuhan Wajib Pajak. Jurnal Dinamika Manajemen, 2(1).

Katadata. 2011-2015, Nilai Transaksi e-Commerce Indonesia Melonjak 250 Persen. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/11/11/2011-2015-nilai-transaksi-e-Commerce-indonesia-melonjak-250-persen, di akses pada 15 Januari 2018.

Klassen, Kenneth J. and Carnaghan, Carla, e-Commerce and International Tax Planning (June 2004). Available at SSRN: https://ssrn.com/abstract=557124 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.557124

Lupiyoadi, Rambat Dan A. Hamdani. 2009. Manajemen Pemasaran Jasa. Salemba Empat: Jakarta.

Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Andi: Yogyakarta.

Masitoh, E., & Indrianti, I. (2017). Pengaruh Penerapan E-System Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan (Studi Kasus di KPP Pratama Surakarta).

Muliari, N. K., & Ery Setiawan, P. (2010). Pengaruh Persepsi Tentang Sanksi Perpajakan Dan Kesadaran Wajib Pajak Pada Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 6(1).

Mustikasari, E. (2007). Kajian Empiris Tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan Di Perusahaan Industri Pengolahan Di Surabaya. Simposium Nasional Akuntansi X, 26.

Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan Edisi 3. Granit: Jakarta.

Nur Rohmawati, A., & Rasmini, N. K. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. E-Jurnal Akuntansi, 1(2).

Pajak. Masih Sedikit Pelaku e-Commerce Yang Memiliki NPWP. http://www.pajak.go.id/content/masih-sedikit-pelaku-e-Commerce-yang-memiliki-npwp, di akses pada 22 September 2017.

Rahayu, P., & Satriawan, R. A. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dalam Membayar Pajak Hotel (Studi KasusPada Wajib Pajak Hotel di Kota pekanbaru). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Ekonomi, 2(2), 1-14.

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Republik Indonesia, Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Resmi, Siti. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat: Jakarta.

Salman, K. R., & Farid, M. (2008). Pengaruh Sikap Dan Moral Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Industri Perbankan Di Surabaya. Jurnal Stie Perbanas Surabaya.

Setiawan, P. E. (2014). Pengaruh Kewajiban Moral, Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan. E-Jurnal Akuntansi, 540-556.

Siat, C. C., & Toly, A. A. (2013). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak Di Surabaya. Tax & Accounting Review, 1(1), 41.

Supadmi, N. L. (2009). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4(2).

Tambun, S., & Witriyanto, E. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Penerapan E-System Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Resiko Sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Kepada Wajib Pajak Di Komplek Perumahan Sunter Agung Jakarta Utara). Media Akuntansi Perpajakan, 1(2), 86-94.

Wira Sakti, Nufransa. 2014. Buku Pintar Pajak e-Commerce: Dari Mendaftar Sampai Membayar Pajak. Visimedia: Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24198/jaab.v1i2.18270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Accounting Auditing and Business

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal of Accounting Auditing and Business (JAAB) Indexed in:


width= width=  width=width= width=

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.