EFEKTIVITAS KEBIJAKAN REFOCUSING DAN REALOKASI ANGGARAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2020 DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19

Gloria Erysa Meilinda Situmorang, Neneng Yani Yuningsih, Ivan Darmawan

Abstrak


This research is entitled "Effectiveness of Policy Refocusing and Reallocation of Bengkulu Province APBD in 2020 in Handling the Covid-19 Pandemic". The purpose of this study was to find out how the effectiveness of the policy of refocusing and reallocating the Bengkulu Province APBD in 2020 in handling the Covid-19 pandemic seen from the indicators of the effectiveness of policy implementation according to Riant Nugroho (2012), namely the right policy, the right implementation, the right target, the right environment, and right process. The research method used is qualitative with a descriptive approach. Data collection techniques were conducted by interview, observation, literature study, and documentation. Determination of informants with purposive sampling technique.

The results of this study indicate that the policy of refocusing and reallocating the Bengkulu Province APBD in 2020 has not been fully effective, because it has not fulfilled every aspect of the effectiveness of public policies. Judging from the right policy indicators, this policy of refocusing and reallocating the budget has not been formulated in accordance with the character of the problem to be resolved, because positive confirmed cases of Covid-19 in Bengkulu Province are still growing. Judging from the indicators of proper implementation, the policy of refocusing and reallocating the budget has not been effective because the planning and budgeting process that involves parties outside the Government such as the private sector makes policy implementation not timely. Judging from the right target indicators, the policy of refocusing and reallocating the budget has not been effective because the intervention targets have not been in accordance with what has been planned, because they have not been able to suppress the spread of Covid-19 in Bengkulu. Provinces are proven by the increasing number of Covid-19 cases. Judging from the appropriate environmental indicators, the policy of refocusing and reallocating the budget has been effective because the Bengkulu Provincial Government has held regular meetings to exchange ideas on programs that have been or will be implemented, including coordination with the Central Government. Judging from the indicators of the right process, the policy of refocusing and reallocating the budget has not been effective, because this policy has not yet been targeted, especially in the social and health fields, this can be seen from the Covid-19 case in Bengkulu Province which is still increasing.

 

Penelitian ini berjudul “Efektivitas Kebijakan Refocusing Dan Realokasi Anggaran Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Dalam Penanganan Pandemi Covid-19”. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana efektivitas dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belanja daerah Provinsi Bengkulu tahun 2020 dalam penanganan pandemi Covid-19 dilihat dari indikator efektivitas implementasi kebijakan menurut Riant Nugroho (2012) yaitu tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat target, tepat lingkungan, dan tepat proses. Metode penelitian yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, studi pustaka, dan dokumentasi. Penentuan informan dengan teknik purposive sampling.

Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belanja daerah Provinsi Bengkulu tahun 2020 belum sepenuhnya berjalan efektif, karena tidak memenuhi setiap aspek efektivitas kebijakan publik. Ditinjau dari indikator tepat kebijakan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran ini belum dirumuskan sesuai dengan karakter masalah yang hendak dipecahkan, karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu masih terus bertambah. Ditinjau dari indikator tepat pelaksanaan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran ini belum berjalan efektif karena proses perencanaan dan penganggaran yang melibatkan pihak diluar Pemerintah seperti swasta, membuat impelementasi kebijakan tidak tepat waktu. Ditinjau dari indikator tepat target, kebijakan refocusing dan realokasi anggaram ini belum berjalan efektif karena target yang diintervensi belum sesuai dengan apa yang telah direncanakan, karena belum dapat menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu yang dibuktikan dari kasus Covid-19 yang terus bertambah. Ditinjau dari indikator tepat lingkungan, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran ini sudah berjalan efektif karena Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan pertemuan rutin untuk saling bertukar pikiran menyangkut program yang telah atau akan dilaksanakan yang termasuk koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Ditinjau dari indikator tepat proses, kebijakan refocusing dan realokasi anggaran belum berjalan efektif, karena kebijakan ini belum tepat sasaran terutama dalam bidang sosial dan kesehatan, hal ini dapat dilihat dari kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu yang masih terus meningkat.


Kata Kunci


Covid-19, Efektivitas, Kebijakan Refocusing dan Realokasi Anggaran

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Solichin Abdul Wahhab, M.A. Analisis Kebijakan Dari Formulasi Ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik (Jakarta : PT Bumi Aksara 13220),15.

Lembaga Administrasi Negara - Republik Indonesia, Analisis Kebijakan Publik MODUL PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III (Jakarta - LAN – 2008), 41.

Ali, F, dan Alam, S.A. 2012. Studi Kebijakan Pemerintah. Refika Aditama, Bandung

William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2000)

Anthony, Robert N., and Govindarajan, 1998. Management Control System, Ninth Edition. New Jersey: Mc Graw Hill. Diterjemahkan oleh F.X. Kurniawan Tjakrawala, dalam Sistem Pengendalian Manajamen, Jakarta: Salemba Empat.

Dobell, Peter and Martin Ulrich. 2002. Parliament’s performance in the budget process: A case study. Policy Matters 3(2): 1-24. http://www.irpp.org

Cochran, C. L., & Malone, E. F. (2005). Public Policy: Perspectives and Choices. Boulder, CO: Lynne Rienner Publishers.

Bernard, I, Caster. 1992. Organisasi dan Manajemen Struktur, Prilaku dan Proses. Jakarta: Gramedia.

Cambel, JP. 1989. Riset dalam Efektivitas Organisasi, terjemahan Salut Simamora. Jakarta: Erlangga

Nugroho, D Riant. 2012. Public Policy. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Lele, G., 2016. Pengelolaan Konflik dalam Kebijakan Publik. In A. Subarsono, ed. Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif Isu-Isu Kontemporer. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Makmur. 2011. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung: Refika Aditama

Rusdianto, 2006. Akuntansi Manajemen: Informasi untuk Pengambilan Keputusan Manajemen, penerbit Grasindo, Jakarta.

Thomas R. Dye. 2005. Understanding Public Policy. New Jersey: Pearson Education Inc.

Nugroho D, Riant. 2004. Kebijakan Publik, Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi.Jakarta:Gramedia

Nugroho D, Riant. 2012. Public Policy.Jakarta:Gramedia

Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt, Public Administration: An Action Orientation, (Boston: Wadsworth, 2009), 50-52.

Ahmad Tanzeh. 2011. Metodologi Penelitian Praktis. Yogyakarta: Teras

Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Dimock & Dimock. 1993. Administrasi Negara. Jakarta: Erlangga

Agustino, L. 2014.Dasar – dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineke Cipta.

Moleong, L. J. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif : Dilengkapi Dengan Contoh Proposal Dan Laporan Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus (Yogyakarta: CAPS, 2012)

Riant Nugroho, Public Policy: Teori Kebijakan: Analisis Kebijakan, Proses Kebijakan Perumusan, Implementasi, Evaluasi, Revisi Risk Management Dalam Kebijakan Publik Kebijakan Sebagai The Fifth Estate, Metode Penelitian Kebijakan (Jakarta: Alex Media Komputindo, 2008)

Sutrisno, dan Edi, Manajemen Sumber Daya Manusia (Jakarta: Kencana, 2007)

A. JURNAL

HERITIER, Adrienne, Policy Effectiveness and Transparency in European Policy-Making, in Erik JONES, Anand MENON and Stephen WEATHERILL (eds), The Oxford Handbook of The European Union, Oxford, Oxford University Press, 2012, 676-689

Retrieved from Cadmus, European University Institute Research Repository, at: http://hdl.handle.net/1814/239233

The RMA Quality Planning Resource, 2013. Monitoring Steps: Policy and Plan Effectiveness Monitoring. New Zealand: The RMA Quality Planning Resource.

Oberthür, S., & Groen, L. (2015). The Effectiveness Dimension of the EU’s Performance in International Institutions: Toward a More Comprehensive Assessment Framework. Journal of Common Market Studies, 53(6), 1319–1335. http://doi.org/10.1111/jcms.12279

Silalahi, Dina Eva, dan Rasinta Ria Ginting. “Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.” Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah) 3, no. 2 (2020)

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Keputusan Presiden RI Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan 8 Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.7/2020 tentang penyaluran dana alokasi khusus fisik bidang kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah daerah.




DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v2i1.41102

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed on :