IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK OLEH PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN

Salma Paramitha, Rahman Mulyawan, Saifullah Dzakaria

Abstrak


This research is backgrounded by the implementation of public information disclosure policies as stated in Law Number 14 of 2008, concerning Public Information DisclosureThe South Tangerang City Government as one of the public bodies required to mandate this law also supports by establishing and appointing Information and Documentation Management Officers (PPID) based on the Decree of the Mayor of South Tangerang Number 043.3 / Kep. 206 Huk / 2018 concerning Information and Documentation Service Managers to establish South Tangerang Mayor Regulation Number 24 of 2018 concerning Information and Documentation Service Managers in the Environment  South Tangerang City Government.  

The purpose of this study is to find out how the implementation of the public information disclosure policy by the South Tangerang City Government through the South Tangerang City Information and Documentation Management Officer in 2020. The method used in this study is a descriptive research method with a qualitative approach.

The results of this study can be said that the public information disclosure policy in the South Tangerang City Government has been implemented. This can be proven by the achievement of South Tangerang City as the Most Informative City in 2020. However, the implementation of this policy has not been fully optimal due to several factors. Judging from the communication variables in its implementation, it is not optimal because there is still a lack of communication synchronization so that there is a miscommunication between the main PPID and the Auxiliary PPID. Judging from the resource variables in its implementation, it is still not fully optimal because technical guidance as a source of information for PPID implementation is still not felt by the Auxiliary PPID. Judging from the disposition variables in its implementation, it is not optimal because there are still PPID that do not understand the regulation of public information disclosure itself. Judging from the variables of the bureaucratic structure in its implementation, it is optimal because there are already regulations and SOPs that support it.

 

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku salah satu badan publik yang diwajibkan untuk mengamanatkan Undang-undang ini turut mendukung dengan membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 043.3 / Kep. 206 Huk / 2018 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi hingga menetapkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan di Tahun 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

Hasil dari penelitian ini dapat dikatakan bahwa kebijakan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan tercapainya Kota Tangerang Selatan sebagai Kota Ter-Informatif di Tahun 2020. Namun, Pelaksanaan kebijakan ini belum sepenuhnya optimal dikarenakan beberapa faktor. Dilihat dari variabel komunikasi dalam pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat kurangnya sinkronisasi komunikasi sehingga munculnya miskomunikasi antara PPID utama dengan PPID Pembantu. Dilihat dari variabel sumber daya dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya optimal dikarenakan bimbingan teknis sebagai sumber informasi PPID pelaksanaannya masih belum dirasakan oleh PPID Pembantu. Dilihat dari variabel disposisi dalam pelaksanaannya belum optimal dikarenakan masih terdapat PPID yang belum paham akan regulasi keterbukaan informasi publik itu sendiri. Dilihat dari variabel strukur birokrasi dalam pelaksanaannya sudah optimal karena sudah adanya regulasi dan SOP yang mendukung.


Kata Kunci


Keterbukaan Informasi Publik, Kebijakan, PPID

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Sumber Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 043.3 / Kep. 206 Huk / 2018 Tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi

Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 048/Kep.468-Huk/2018 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik

Buku - Buku

Ndraha, Taliziduhu. (2015). Kybernologi: Ilmu Pemerintahan Baru Jilid 1. Jakarta: Rineka Cipta.

Ndraha, Taliziduhu. (2011). Kybernologi: Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid 2. Jakarta: Rineka Cipta.

Sudaryono. (2018). Metodologi Penelitian. Depok: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Naditya, Rochyani, Suryono, Agus dan Rozikin, Mochamad. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah (Suatu Studi Di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan (DKP) Dalam Pelaksanaan Program Bank Sampah Malang (BSM) di Kelurahan Sukun Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6.

Suhendar, Ade. (2010). Keterbukaan Informasi Publik Bentuk Keseriusan Pemerintah Menuju Good Governance (Implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008). Jurnal Wacana Kinerja, Vol 13, No. 2.

Internet

CNBC Indonesia. (2020, Desember 17) Tangsel Raih Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik di Banten.Diakses pada 20 Juli 2022 melalui https://www.cnbcindonesia.com/news/20201217094046-4 209687/tangsel-raih-juara-1-keterbukaa-informasi-publik-di-banten.

PPID Kota Tangerang Selatan. Diakses pada 20 Juli 2022 melalui https://e-ppid.tangerangselatankota.go.id.




DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v2i2.45161

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed on :