PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI DESA SETIA ASIH KECAMATAN TARUMAJAYA KABUPATEN BEKASI
Abstrak
The change in the status of a village to a sub-district is an effort from the government to achieve effectiveness and efficiency in providing services to the community. This change in village status is the authority of a village as a legal community unit that has the authority to regulate and manage the interests of the community to change the authority of village status to become a village based on local origins and customs. One of the villages that has applied for a change of status to become a sub-district is Setia Asih Village, Setia Asih Village located in West Java Province in Bekasi Regency. In the event that this status change is regulated in the Minister of Home Affairs Regulation No. 1 of 2017 concerning Village Arrangements. The purpose of this study is to identify and describe the procedure for implementing changes in the status of a village to a sub-district. The research method is using qualitative methods with data collection techniques literature study, observation, interviews, and documentation. The results of this study indicate that the procedure for implementing the change in the status of a village to a sub-district took quite a long time since the proposal was first proposed. However, in the process of changing this status, it is still not optimal and there are several things that need to be maximized, one of which is less than optimal in administration and management. lack of coordination between the Village Government, District Government, Regency Government and Provincial Government. In the process of changing the status of a village to a sub-district, they should coordinate with each other so that when there are obstacles they will be resolved quickly and not hamper them for too long.
Perubahan status Desa menjadi kelurahan merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Perubahan status desa ini merupakan kewenangan suatu desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat untuk mertubah kewenangan status desa menjadi kelurahan berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. Salah Satu desa yang telah mengajukan untuk perubahan status menjadi kelurahan ialah Desa Setia Asih, Desa Setia Asih terletak di Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bekasi. Dalam hal perubahan status ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan prosedur pelaksanaan perubahan status desa menjadi kelurahan. Adapun metode penelitian yaitu menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data studi pustaka, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur pelaksanaan perubahan status desa menjadi kelurahan ini menghabiskan waktu yang cukup lama sejak adanya usulan pertama kali, Namun dalam proses perubahan status ini masih kurang optimal dan ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan, salah satunya yaitu kurang maksimal dalam pengurusan administrasinya dan kurangnya berkordinasi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Seharusnya dalam proses perubahan status desa menjadi kelurahan ini harus saling berkordinasi sehingga ketika ada hambatan akan teratasi dengan cepat dan tidak menghambat terlalu lama.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Kansil, C. 2004. Pemerintahan Daerah di Indonesia: Hukum Administrasi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Moleong, L. J. 2016. Metode Penelitian Kulaitatif. Bandung: Rosdakarya.
Simangunsong, Fernandes. 2014. Transformasi Organisasi Perubahan Status Menjadi Kelurahan. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: CV. ALFABETA.
Fatimah, Fajar Nur’aini Dwi. 2016. Teknik Analisis SWOT. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
Soekanto, Soerjono.2013. Sosiologo Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Permendagri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa
DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v2i2.45165
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.