KUALITAS PELAYANAN TRANSPORTASI PUBLIK BUS RAPID TRANSIT (BRT) MELALUI BISKITA TRANS PAKUAN KOTA BOGOR TAHUN 2022
Abstrak
Structuring public transportation services in urban areas, the Bogor City Government
provides public transportation services through Biskita Trans Pakuan. Biskita Trans Pakuan
is a bus rapid transit-based public transportation service that operates throughout Bogor City
using the Buy The Service (BTS) subsidy mechanism. This subsidy is provided by the
Jabodetabek Transportation Management Agency (BPTJ) of the Ministry of Transportation to
the Bogor City Government through Perumda Transportasi Pakuan, which is based on service
standard guidelines that have been determined by the Ministry of Transportation based on RI
Minister of Transportation Regulation Number PM 29 of 2015 concerning Amendments to
Permenhub No PM 98 2013 concerning Minimum Service Standards for the Transport of
People with Public Motorized Vehicles on Routes. This study aims to determine the quality of
public transportation services, in this case, through the provision of Bus Rapid Transit (BRT)
services through Biskita Trans Pakuan in 2022. This study uses the SERVQUAL (Service
Quality) theory by Parasuraman, Zeithaml, and Berry in Hardiyansyah (2018), which states
that service quality benchmarks are divided into several aspects, including Tangible Aspects,
Reliability Aspects, Responsiveness Aspects, Assurance Aspects, and Empathy Aspects. This
research was conducted using qualitative methods with a descriptive approach. From this
research, it can be seen that the Biskita Trans Pakuan service has not fully run optimally in
creating quality services in the field of public transportation because it has not fulfilled all
aspects of service quality in the SERVQUAL theory, especially in terms of timeliness which has
not been fulfilled. Then, based on the research results, it is necessary to improve the quality of
service at Biskita Trans Pakuan.
Penataan pelayanan transportasi umum di perkotaan, Pemerintah Kota Bogor
menyediakan layanan angkutan umum melalui Biskita Trans Pakuan. Biskita Trans Pakuan
merupakan layanan transportasi publik berbasis bus rapid transit yang beroperasi di sepanjang
daerah Kota Bogor dengan menggunakan mekanisme subsidi Buy The Service (BTS). Subsidi
ini diberikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian
Perhubungan kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Perumda Transportasi Pakuan yang berdasarkan pada pedoman standar pelayanan yang sudah ditentukan oleh Kementerian
Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 29 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Permenhub No PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan trnasportasi publik, dalam hal ini melalui
penyediaan layanan Bus Rapid Transit (BRT) melalui Biskita Trans Pakuan tahun 2022. Pada
penelitian ini menggunakan teori SERVQUAL (Service Quality) oleh Parasuraman, Zeithaml,
dan Berry dalam Hardiyansyah (2018) yang menyebutkan bahwa tolak ukur kualitas pelayanan
terbagi menjadi beberapa aspek diantaranya Aspek Bukti Langsung (Tangible), Aspek
Kehandalan (Reliability), Aspek Daya Tanggap (Responsiveness), Aspek Jaminan
(Assurance), dan Aspek Empati (Empathy). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari penelitian ini dapat terlihat bahwa
pelayanan Biskita Trans Pakuan belum sepenuhnya berjalan maksimal dalam menciptakan
kualitas pelayanan di bidang transportasi umum karena belum memenuhi keseluruhan aspek
kualitas pelayanan dalam teori SERVQUAL terutama dalam hal ketepatan waktu yang belum
terpenuhi. Kemudian berdasarkan hasil penelitian perlu dilakukan peningkatan kualitas
pelayanan pada Biskita Trans Pakuan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Hardiyansyah. (2018). Kualitas pelayanan
publik: konsep, dimensi, indikator
dan implementasinya. Penerbit
Gava Media.
Moenir, A. S. (2006). Manajemen
pelayanan umum di Indonesia.
Bumi Aksara.
Nazir, M. (2009). Metode penelitian.
Ghalia Indonesia.
Ratminto, & Winarsih, A. S. (2006).
Manajemen pelayanan. Pustaka
Belajar.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Alfabeta.
Sulivyo, L., Tegor, & dkk. (2022).
Manajemen Pelayanan Publik 4.0.
Deepublish.
Syafie, I. K. (2010). Pengantar ilmu
pemerintahan. Refika Aditama.
Jurnal
Prananda, Y., Lucitasari, D. R., &
Khannan, M. S. A. (2019).
PENERAPAN METODE
SERVICE QUALITY
(SERVQUAL) UNTUK
PENINGKATAN KUALITAS
PELAYANAN PELANGGAN.
Opsi, 12(1), (1-11).
Shamadiyah, N. (2017). ANALISIS SWOT
STRATEGI PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT PROGRAM
PENATAAN LINGKUNGAN
PERMUKIMAN KOMUNITAS DI
KELURAHAN SURYATMAJAN,
KOTA YOGYAKARTA.
Agrifo:Jurnal Agribisnis
Universitas Malikussaleh, 2(1), 28.
https://doi.org/10.29103/ag.v2i1.506
Sumber Hukum
Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan
Aparatur Negara. (2003).
Keputusan Menteri Negara
Pemberdayaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
Tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
Perhubungan, D. (2009). Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang, R. I. (2009). Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan daerah
Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi
Pemerintahan.
DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v4i1.52861
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.