PELAKSANAAN PENEGASAN BATAS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT-JAWA TENGAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 141 TAHUN 2017 (Kasus Batas Kabupaten Pangandaran – Kabupaten Cilacap)
Abstrak
Batas Daerah adalah salah satu syarat penting dalam pembentukan daerah otonom baru. Hal ini
dianggap penting karena batas wilayah memberikan kejelasan administrasi dan pelaksanaan
kebijakan dalam suatu daerah. Salah satu daerah yang memiliki permasalahan batas daerah adalah
Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hal ini terjadi dikarenakan pembentukan daerah otonom
baru Kabupaten Pangandaran pada tahun 2012. Segmen batas kedua provinsi bertambah menjadi
enam dengan tambahan segmen Pangandaran-Cilacap. Kedua provinsi sepakat untuk melakukan
penegasan batas setelah terdapat pergeseran dan sedimentasi batuan disekitaran perbatasan.
Penegasan dilakukan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Permendagri Nomor 141 Tahun
2017 Tentang Penegasan Batas Daerah. Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan
mendeskripsikan prosedur pelaksanaan penegasan batas daerah. Penulis menggunakan metode
kualitatif dengan pengumpulan data studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penegasan batas sudah memasuki tahap akhir di tingkatan provinsi
dan sedang menunggu pengesahan permendagri batas. Diharapkan peraturan tersebut dapat
rampung secepatnya.
Regional Boundary is one of the important conditions in the formation of a new autonomous
region. This is considered important because regional boundaries provide administrative clarity
and implementation of policies in an area. One area that has problems with regional boundaries
is the Provinces of West Java and Central Java. This happened due to the formation of the new
autonomous region of Pangandaran Regency in 2012. The boundary between the two provinces
was increased to six with the additional Pangandaran-Cilacap section. The two provinces had
difficulty delineating their boundaries after there was shifting and sedimentation of rocks around
the borders. The confirmation is carried out in accordance with the guidelines set out in
Permendagri Number 141 of 2017 concerning Affirmation of Regional Boundaries. The purpose
of this research is to identify and describe the procedure for confirming regional boundaries. The
author uses qualitative methods by collecting data from literature studies, observations, interviews
and documentation. The results of the study show that boundary delineation has entered its final
stage at the provincial level and is awaiting the ratification of the policy boundaries. It is hoped
that these regulations can be completed as soon as possible.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Chalid, P. (2005). Otonomi Daerah:
Masalah, Pemberdayaan dan
Konflik. Jakarta: Kemitraan
Endang, Endang. (2019). PENETAPAN
DAN PENEGASAN BATAS
WILAYAH DAERAH DALAM
PERSPEKTIF HUKUM DAN
INFORMASI GEOSPASIAL.
Seminar Nasional Geomatika. 3. 797.
24895/SNG.2018.3-0.1068.
Fatkhawati, Arrafi., Rahardjo, Noorhadi.
(2016) “Penetapan Batas Daerah
Secara Kartometrik Menggunakan
Citra Spot Antara Kabupaten Malinau
(Kalimantan Utara) Dengan
Kabupaten Kutai Timur Dan
Kabupaten Berau (Kalimantan
Timur)”
Indra, M. (2016). Menyelesaikan Sengketa
Batas Daerah. Genta Publishing.
Indrayanti, Ana M., Rahayu, Ami YS (2021).
“KOORDINASI PUSAT DAN
DAERAH DALAM PENEGASAN
BATAS KABUPATEN MERAUKE
DAN BOVEN DIGOEL PROVINSI
PAPUA” Jurnal Ilmu Administrasi
STIA LAN BANDUNG Vol. 18 No.
, pp 237-250
Sulistyono, Djoko., Nuryadin, Deden., Hadi,
Anung (2014) “EVALUASI TIM
PENEGASAN BATAS DAERAH
(Studi Kasus di Provinsi Lampung
dan Kalimantan Timur)” Pusat
Penelitian Pemerintahan Umum dan
Kependudukan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Dalam
Negeri
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah
Permendagri No. 141 Tahun 2017 Tentang
Penegasan Batas Daerah
DOI: https://doi.org/10.24198/janitra.v4i2.60318
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.