RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DI DESA GENTENG KECAMATAN SUKASARI KABUPATEN SUMEDANG

Wandi Adiansah,, Nurliana Cipta Apsari, Santoso Tri Raharjo

Abstrak


Konflik adalah fenomena yang tidak dapat dihindarkan dalam masyarakat. Salah satu konflik yang terjadi di masyarakat yaitu konfik agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Konflik ini terjadi karena adanya perbedaan kepentingan dalam penggunaan lahan antara masyarakat lokal dengan Perum Perhutani. Dalam konflik agraria ini, berbagai pihak berupaya untuk melakukan resolusi konflik agar konflik yang terjadi tidak terus berlanjut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi literatur. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan tahapan reduksi data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya resolusi konflik agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang dilakukan yaitu dengan dibentuknya konsensus baru di masyarakat dengan diperbolehkannya para petani untuk melakukan aktivitas pertanian di lahan kehutanan namun dengan jenis tanaman tertentu yaitu tanaman kopi. 

 

Conflict is a phenomenon that cannot be avoided in society. One of the conflicts that occurred in the community was the agrarian conflict in the Genteng Village, Sukasari District, Sumedang District. This conflict occurred because of differences in interests in land use between local communities and Perum Perhutani. In this agrarian conflict, various parties are trying to make conflict resolution so that the conflict does not continue. This study uses qualitative methods with data collection techniques in the form of literature studies. The collected data is then processed by stages of data reduction, data analysis and conclusion. The results of this study are efforts to resolve agrarian conflict in the Genteng Village, Sukasari Sub-District, Sumedang District, namely by establishing a new consensus in the community by allowing farmers to carry out agricultural activities on forest land but with certain types of plants


Kata Kunci


konflik agraria, resolusi konflik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA Buku dan Jurnal Bakri, Hendry. (2015). Resolusi Konflik melalui Pendekatan Kearifan Lokal Pela Gandong di Kota Ambon. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin Volume 1, Number 1, January 2015. Chandra, Robby. (1992). Konflik Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Yogyakarta: Kanisius. Fellin, P. (2001). Understanding American communities. In J. Rothman, J. L. Erlich, & J. E. Tropman (Eds.), Strategies of community intervention (6thed., pp. 118 –132). Itasca, IL: Peacock. Felsman, D. Firmansyah, Anry; Raharjo, Santoso Tri, Sintianingrum. (2018). Advocacy Coalition Framework dalam Penyelesaian Konflik Tanah di Badega Kabupaten Garut. Bandung: ITB Press. Fisher Simon, Ibrahim, Dekka. (2002). Working With Conflict: Skill & Strategies for Action. New York : Responding To Conflict. Fisher, Simon, dkk. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan & Strategi Untuk Bertindak. Jakarta: The British Council. Fuad, H.F. & Maskanah, S. (2000). Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Bogor: Pustaka Latin. George Ritzer, Douglas J. Goodman. (2010). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana. Haider, Huma. (2009). Community-based Approaches to Peacebuilding in Conflict-affected and Fragile Contexts.

Governance and Social Development Resource Center. University of Birmingham. Harun, Marinus Kristiadi; Dwiprabowo, Hariyatno. (2014). Model Resolusi Konflik Lahan Di Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi Model Banjar. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan Vol. 11 No. 4 Desember 2014, Hal. 265 - 280. Juliette Oko. (2007). Understanding and Using Theory in Social Work. Southernhay East: Learning Matters Ltd. Konsorsium Pembaruan Agraria. (2017). Catatan Akhir Tahun 2017 Konsorsium Pembaruan Agraria: Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi-Gaung Besar di Pinggiran Jalan. Jakarta: KPA. Morton & Coleman. (2000). The Handbook of Conflict Resolution. Illinois: Waveland Press Inc. Nulhaqim, Soni Akhmad., Irfan, Maulana., Harding, Diana., Jatnika, Dyana Chusnulita. (2017). Konflik Sosial Di Kampung Nelayan : Studi Kasus di Pantai Utara Kota Cirebon, Jawa Barat. Jurnal Sosiokonsepsia Kementerian Sosial Republik Indonesia Volume 6 Nomor 2 Januari-April 2017. Permadi, Iwan. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Tanah Negara Milik Perum Perhutani. Jurnal Arena Hukum Volume 9 Nomor 2 Agustus 2016, Halaman 225-252. Putra, Bagus Ani. (2013). Peran kearifan lokal dalam resolusi konflik keyakinan beragama di Jawa Timur. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Volume 26 Nomor 1 Tahun 2013, Halaman 1-14. Putra, Said Hidayat, Turrintoro, Astuti, Puji. (2014). Faktor Determinan Konflik Agraria Di Desa Setrojenar Kecamatan Bulus pesantren Kabupaten Kebumen. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, No. 1, Tahun 2014. Rokhmad, Abu. (2016). Paradigma Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa

International Journal Ihya Ulum AlDin. Volume 18 Nomor 1 Tahun 2016. Wallensteen, Peter. (2002). Understanding Conflict Resolution: War, Peace and the Global System. London: SAGE Publications. Zakie, Mukmin. (2016). Konflik Agraria yang Tak Pernah Reda. Jurnal Legality Volume 24 Nomor 1 Maret-Agustus 2016. Zastrow, Charles & Ashman, Karen K. Kirst. (2007). Understanding Human Behavior and the Social Environment. Thompson : Belmont, USA.

Sumber Lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.




DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i1.20887

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:

 Google Scholar GarudaDimensions 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.