RESOLUSI KONFLIK AGRARIA BERBASIS KOMUNITAS PADA MASYARAKAT PETANI DI DESA GENTENG KECAMATAN SUKASARI KEBUPATEN SUMEDANG

Soni Akhmad Nulhaqim, Muhammad Fedryansyah, Eva Nuriyah Hidayat

Abstrak


Konflik merupakan salah satu fenomena yang selalu terjadi pada masyarakat. Salah satu fenomena konflik yaitu konflik agraria pada masyarakat petani yang terjadi di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Berbagai upaya resolusi konflik dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi konflik agraria ini. Salah satunya yaitu resolusi konflik berbasis komunitas. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan resolusi konflik agraria berbasis komunitas pada masyarakat petani di Desa Genteng berdasarkan pandangan tiga ahli yaitu masyarakat lokal Desa Genteng, praktisi pertanahan dan akademisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik diskusi publik antara ketiga ahli tersebut. Berdasarkan pandangan masyarakat lokal Terjadi mis komunikasi antar warga Desa Genteng dengan pihak Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan. Alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Kawasan Manglayang Timur mendorong masyarakat Desa Genteng juga beralih profesi. Dalam upaya resolusi konflik, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai penengah antara petani dengan Perum Perhutani. Mediasi yang dilakukan oleh LMDH menghasilkan sebuah konsensus baru yaitu Perhutani memperbolehkan petani lokal untuk menggarap kembali lahan di kawasan hutan, namun dengan jenis tanaman tertentu yang telah ditentukan oleh Perum Perhutani. Berdasarkan pandangan ahli pertanahan dalam upaya meminimalisir konflik agraria, BPN Kabupaten Sumedang melakukan upaya sertifikasi tanah dan redistribusi tanah terutama di wilayah rawan konflik agraria yaitu di lokasi pembangunan bendungan Jatigede, dan lokasi pembangunan tol Cisumdawu. Berdasarkan pandangan akademisi masalah yang terjadi di Desa Genteng tidak hanya sekedar konflik pemanfaatan lahan saja, namun juga lebih kompleks dari itu seperti pengelolaan air PDAM, potensi kehilangan pekerjaan, konflik lahan, kemiskinan, kesadaran dalam pelestarian lingkungan, kesulitan pemasaran hasil pertanian. Upaya pemecahan masalah di Desa Genteng telah dilakukan oleh berbagai pihak yang dilakukan melalui upaya hukum preventif dan represif, pembentukan konsensus baru, pembentukan integrasi sosial dan kerjasama dengan perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat. Upaya penyelesaian konflik dan pemecahan masalah yang ada di Desa Genteng salah satunya dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.

Kata Kunci


konflik agraria, resolusi konflik, resolusi konflik berbasis komunitas.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adiansah, Wandi, Apsari, Nurliana Cipta & Raharjo, Santoso Tri. (2019). Resolusi Konflik Agraria di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik Vol. 1 No. 1 Januari Tahun 2019. Dahrendorf, Ralf. (1959). Class and Class Conflict in Industrial Societies. Stanford: Stanford University Press. Fisher, Simon, dkk. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan & Strategi Untuk Bertindak. Jakarta: The British Council. Fuad, H.F. & Maskanah, S. (2000). Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan. Bogor: Pustaka Latin. George Ritzer, Douglas J. Goodman. (2010). Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Kencana. Haider, Huma. (2009). Community-based Approaches to Peacebuilding in Conflict-affected and Fragile Contexts. Governance and Social Development Resource Center. University of Birmingham.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2017). Catatan Akhir Tahun 2017 Konsorsium Pembaruan Agraria: Reforma Agraria di Bawah Bayangan Investasi-Gaung Besar di Pinggiran Jalan. Jakarta: KPA. Morton & Coleman. (2000). The Handbook of Conflict Resolution. Illinois: Waveland Press Inc. Nulhaqim, Soni Akhmad., Irfan, Maulana., Harding, Diana., Jatnika, Dyana Chusnulita. (2017). Konflik Sosial Di Kampung Nelayan: Studi Kasus di Pantai Utara Kota Cirebon, Jawa Barat. Jurnal Sosiokonsepsia Kementerian Sosial Republik Indonesia Volume 6 Nomor 2 Januari-April 2017. Putra, Bagus Ani. (2013). Peran kearifan lokal dalam resolusi konflik keyakinan beragama di Jawa Timur. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik Volume 26 Nomor 1 Tahun 2013, Halaman 1-14. Putra, Said Hidayat, Turrintoro, Astuti, Puji. (2014). Faktor Determinan Konflik Agraria Di Desa Setrojenar Kecamatan Bulus pesantren Kabupaten Kebumen. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, No. 1, Tahun 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Wallensteen, Peter. (2002). Understanding Conflict Resolution: War, Peace and the Global System. London: SAGE Publications. Yunita, Desi, Sagita, Novie Indrawati & Humaedi, Sahadi. (2018). Perubahan Sosial Pada Masyarakat Desa: Tinjauan Materialisme Budaya dari Pemanfaatan Bersama Mata Air Pada Era Revolusi Industri 4.0. Proceeding - Open Society Conference 2018: Social and Political Challenges in Industrial 4.0.




DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v1i2.23235

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:

 Google Scholar GarudaDimensions 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.