PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN (BERKONFLIK) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BANDUNG

Rifky Taufiq Fardian, Meilanny Budiarti Santoso

Abstrak


Anak adalah generasi penerus suatu bangsa, sehinggatumbuh kembang anak harus diperhatikan dengan baik, dan bahkan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari keluarga dan orang tuanya saja melainkan juga menjadi
tanggung jawab masyarakat dan negara, mengingat Indonesia adalah negara kesejahteraan yang memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak warna negaranya dengan baik. Dalam hal ini, termasuk hak yang dimiliki
oleh anak-anak yang berhadapan (berkonflik) dengan hukum (ABH), meskipun mereka merupakan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka adalah anak-anak yang harus dilindungi pemenuhan hak-haknya. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi literaturdan dokumen, berupa buku-buku, artikel jurnal, ataupun jenis tulisan lainnya dan berbagai peraturan hukum dan perundangan yang berkaitan dengan kasus anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum (ABH). Hasil kajian menunjukkan bahwa pemenuhan hak terhadap anak didik pemasyarakatan yang terdiri dari hak untuk bertahan hidup dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi telah dilakukan dengan baik oleh LPKA. Walaupun masih sangat kurangnya tenaga pekerja sosial koreksional di dalam LPKA yang berperan sebagai fasilitator dan
menjembatani ABH untuk mendapatkan pendidikan dan melakukan proses rehabilitasi sesuai kebutuhan anak.


Kata Kunci


pemenuhan hak anak, anak yang berhadapan (berkonflik) dengan hukum, pekerja sosial koreksional.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, R. (2016). Dinamika Psikologis

Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Buletin Konsorsium Psikologi Ilmiah

Nusantara. Vol. 2 No. 6

Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., &

Permanasari, D. I. (2015). Model

Penegakan Hukum Anak yang

Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta, Vol. 10,

No. 2, Desember.

Adiguna, I., Aswanto, A., & Heryani, W.

(n.d).Penerapan Diversi terhadap Anak

yang Berkonflik dengan Hukum dalam

Sistem Peradilan Pidana. Tesis.

Magister Hukum, Universitas

Hasanuddin. Diakses dari

http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/ee6

f28ede64e6bc2ffaec5630afbab4.pdf

Apsari, N C. (2015). Pemenuhan

Kebutuhan Dasar Anak Oleh Panti

Sosial Asuhan Anak (PSAA).

Prosiding KS Riset dan PKM. Vol. 2,

No. 1, Hal. 1 – 146

Bisnis Indonesia – Life Style. (2016).

Catatan Akhir Tahun KPAI: Anak

Sebagai Pelaku Kejahatan Meningkat.

Januari 2016, diakses dari

http://lifestyle.bisnis.com/read/201601

/236/506440/catatan-akhir-tahun-kpai-anak-sebagaipelaku-kejahatan-meningkat

Chusniyah, T. (2017). Problem dalam

Perkembangan Psikologi anak yang

Berhadapan dengan Hukum (ABH),

diakses dari

http://fppsi.um.ac.id/?p=1278

Clark, R. E. (2006). Why minimal

guidance during instruction does not

work: An analysis of the failure of

constructivist, discovery, problem-based, experiential, andinquiry-basedteaching. Educational

Psychologist, 41, 75–86.

Desmita. (2013). Psikologi Perkembangan.

Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk

Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ganti, M. (2012). Peran Pekerja Sosial

Kementerian Sosial Republik

Indonesia dalam Penerapan Restorative

Justice bagi Anak Berhadapan dengan

Hukum yang Dirujuk ke Panti Sosial

(Studi di Panti Sosial Marsudi Putra

Handayani Jakarta Timur). Tesis.

Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik,

Program Magister Ilmu Kesejahteraan

Sosial. Universitas Indonesia.

Desmita. (2013). Psikologi Perkembangan.

Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Ganti, M. (2012). Peran Pekerja Sosial

Kementerian Sosial Republik

Indonesia dalam Penerapan Restorative

Justice bagi Anak Berhadapan dengan

Hukum yang Dirujuk ke Panti Sosial

(Studi di Panti Sosial Marsudi Putra

Handayani Jakarta Timur). Tesis.

Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik,

Program Magister Ilmu Kesejahteraan

Sosial. Universitas Indonesia.

Garvin, CD & Seaburry, B. A. (1984).

Interpersonal Practice in Social Work:

Process and Procedure, Englewood

Cliffs, Michian N.J: Prentice-Hall.

Ginting, DAB. (2011). Perlindungan

Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak

Pidana dalam Proses Peradilan Pidana

Anak (Studi Kasus Anak Pelaku

Tindak Pidana Pencabulan di Karo).

Skripsi. Fakultas Hukum Universitas

Sumatera Utara.

Harsanti, Intaglia., & Dewi Gita Verasari.

(2013). Kenakalan Pada Remaja yang

Mengalami Perceraian Orang Tua.

Proceeding PESAT (Piskologi,

Ekonomi, Arstitek, dan Teknik Sipil.

Vol 5 Oktober 2013.

Hukum Kompas. (2010). 80 Persen Anak

Alami Kekerasan di Lapas. Diakses

dari

http://nasional.kompas.com/read/2010/

/22/14044936/80.Persen.Anak.Alam

i.Kekerasan.di.La pas.

Intitute for Criminal Justice Reform.

(2016). Anak Masih Berpotensi Masuk

Rumah Tahanan. Diakses dari

http://icjr.or.id/anak-masih-berpotensi-masuk-rumah-tahanan/

Kartono, K. 1981. Pathologi sosial 1.

Jakarta: CV. Rajawali.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak Republik

Indonesia Tahun. (2009). Keputusan

Bersama tentang Penanganan Anak

yang Berkonflik dengan Hukum.

Diakses dari

http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Keputusan-Bersama-6-instansi-Thn2009-ttg-Penanganan-ABH.pdf

Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak Republik

Indonesia Tahun. (2009). Keputusan

Bersama tentang Penanganan Anak

yang Berkonflik dengan Hukum.

Diakses dari

http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Keputusan-Bersama-6-instansi-Thn2009-ttg-Penanganan-ABH.pdf

Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Laporan Komisi Perlindungan

Anak. Diakses dari

http://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-pengaduan-kasus-anak-di-2016-menurun

Kompas Edukasi. (2010). Haruskah Anak

Berhadapan dengan Hukum?. Diakses

dari

http://edukasi.kompas.com/read/2010/

/25/14440715/Haruskah.Anak.Berha

dapan.dengan.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di

Indonesia Pengembangan Konsep

Diversi dan Restorative Justice.

Bandung: Refika Aditama.

Mc Bala, N.et al (2002). Juvenile Justice

System an International Comparison of

Problems and Solutions. Toronto.

Educational Publishing.Inc

Mulyana, N., Ishartono, & Santoso, M. B.

(2018). Pengasuhan Dengan Metode

Menanggapi Tindakan Anak (Teknik

Parenting). Share: Journal of Social

Work. Vol. 8 No. 2 Hlm. 178-194.

Nurhaeni, I., dkk. (2010). Kajian Anak

yang Berkonflik dengan Hukum

(ABH) Di Provinsi Jawa Tengah (Studi

kasus pada Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga

dan Kabupaten Klaten).

Nuriyana, D. (2016). Pemenuhan Hak

Anak Di Lemabaga Pembinaan Khusus

Anak Kelas II Bandung. Skripsi.

Program Studi Ilmu Kesejahteraan

Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu

Politik. Universitas Padjadjaran.

Pemerintah Indonesia. Undang-undang

Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

Perlindungan Anak. Lembaran RI

Tahun 2012 No. 35. Jakrta: Sekretaris

Negara

Pemerintah Indonesia. Undang-undang

Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

Perlindungan Anak. Lembaran RI

Tahun 2012 No. 35. Jakrta: Sekretaris

Negara

Persatuan Bangsa Bangsa. 1989.

Convention on The Right of the Child.

Diakses dari

https://satunama.org/2201/konvensi-hak-anak-dan-aplikasinya-di-indonesia/

Sarwono, S.W. (2002). Psikologi Sosial:

Individu dan Teori-tori Psikologi

Sosial. Jakarta: Balai Pustaka.

Setiawan, H H. 2015. Kesiapan

Kementerian Sosial Dalam

Implementasi Undang - Undang

Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem

Peradilan Pidana Anak. Jakarta:

Puslitbang Kesos. Diakses dari

https://puslit.kemsos.go.id/hasil-penelitian/364/kesiapan-kementerian-sosial-dalam-implementasi-undang---undang-nomor-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak

Simorangkir, R. U., Darwis, R. S. &

Santoso, M. B. (2016). Anak Bukan

Orang Dewasa Penanganan Anak

Berkonflik Dengan Hukum. Bandung:

Unpad Press.

Supeno, H. 2010. Kriminilisasi Anak. PT

Gramedia Pustaka Utama: Jakarta

Supramono, G. 2000. Hukum Acara

Pengadilan Anak. Djambatan: Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:

 Google Scholar GarudaDimensions 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.