PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN (BERKONFLIK) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II BANDUNG
Abstrak
Anak adalah generasi penerus suatu bangsa, sehinggatumbuh kembang anak harus diperhatikan dengan baik, dan bahkan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari keluarga dan orang tuanya saja melainkan juga menjadi
tanggung jawab masyarakat dan negara, mengingat Indonesia adalah negara kesejahteraan yang memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak warna negaranya dengan baik. Dalam hal ini, termasuk hak yang dimiliki
oleh anak-anak yang berhadapan (berkonflik) dengan hukum (ABH), meskipun mereka merupakan anak yang bermasalah dengan hukum, mereka adalah anak-anak yang harus dilindungi pemenuhan hak-haknya. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi literaturdan dokumen, berupa buku-buku, artikel jurnal, ataupun jenis tulisan lainnya dan berbagai peraturan hukum dan perundangan yang berkaitan dengan kasus anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum (ABH). Hasil kajian menunjukkan bahwa pemenuhan hak terhadap anak didik pemasyarakatan yang terdiri dari hak untuk bertahan hidup dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi telah dilakukan dengan baik oleh LPKA. Walaupun masih sangat kurangnya tenaga pekerja sosial koreksional di dalam LPKA yang berperan sebagai fasilitator dan
menjembatani ABH untuk mendapatkan pendidikan dan melakukan proses rehabilitasi sesuai kebutuhan anak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, R. (2016). Dinamika Psikologis
Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Buletin Konsorsium Psikologi Ilmiah
Nusantara. Vol. 2 No. 6
Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., &
Permanasari, D. I. (2015). Model
Penegakan Hukum Anak yang
Berkonflik dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta, Vol. 10,
No. 2, Desember.
Adiguna, I., Aswanto, A., & Heryani, W.
(n.d).Penerapan Diversi terhadap Anak
yang Berkonflik dengan Hukum dalam
Sistem Peradilan Pidana. Tesis.
Magister Hukum, Universitas
Hasanuddin. Diakses dari
http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/ee6
f28ede64e6bc2ffaec5630afbab4.pdf
Apsari, N C. (2015). Pemenuhan
Kebutuhan Dasar Anak Oleh Panti
Sosial Asuhan Anak (PSAA).
Prosiding KS Riset dan PKM. Vol. 2,
No. 1, Hal. 1 – 146
Bisnis Indonesia – Life Style. (2016).
Catatan Akhir Tahun KPAI: Anak
Sebagai Pelaku Kejahatan Meningkat.
Januari 2016, diakses dari
http://lifestyle.bisnis.com/read/201601
/236/506440/catatan-akhir-tahun-kpai-anak-sebagaipelaku-kejahatan-meningkat
Chusniyah, T. (2017). Problem dalam
Perkembangan Psikologi anak yang
Berhadapan dengan Hukum (ABH),
diakses dari
http://fppsi.um.ac.id/?p=1278
Clark, R. E. (2006). Why minimal
guidance during instruction does not
work: An analysis of the failure of
constructivist, discovery, problem-based, experiential, andinquiry-basedteaching. Educational
Psychologist, 41, 75–86.
Desmita. (2013). Psikologi Perkembangan.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk
Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ganti, M. (2012). Peran Pekerja Sosial
Kementerian Sosial Republik
Indonesia dalam Penerapan Restorative
Justice bagi Anak Berhadapan dengan
Hukum yang Dirujuk ke Panti Sosial
(Studi di Panti Sosial Marsudi Putra
Handayani Jakarta Timur). Tesis.
Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik,
Program Magister Ilmu Kesejahteraan
Sosial. Universitas Indonesia.
Desmita. (2013). Psikologi Perkembangan.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ganti, M. (2012). Peran Pekerja Sosial
Kementerian Sosial Republik
Indonesia dalam Penerapan Restorative
Justice bagi Anak Berhadapan dengan
Hukum yang Dirujuk ke Panti Sosial
(Studi di Panti Sosial Marsudi Putra
Handayani Jakarta Timur). Tesis.
Fakultas Imu Sosial dan Ilmu Politik,
Program Magister Ilmu Kesejahteraan
Sosial. Universitas Indonesia.
Garvin, CD & Seaburry, B. A. (1984).
Interpersonal Practice in Social Work:
Process and Procedure, Englewood
Cliffs, Michian N.J: Prentice-Hall.
Ginting, DAB. (2011). Perlindungan
Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak
Pidana dalam Proses Peradilan Pidana
Anak (Studi Kasus Anak Pelaku
Tindak Pidana Pencabulan di Karo).
Skripsi. Fakultas Hukum Universitas
Sumatera Utara.
Harsanti, Intaglia., & Dewi Gita Verasari.
(2013). Kenakalan Pada Remaja yang
Mengalami Perceraian Orang Tua.
Proceeding PESAT (Piskologi,
Ekonomi, Arstitek, dan Teknik Sipil.
Vol 5 Oktober 2013.
Hukum Kompas. (2010). 80 Persen Anak
Alami Kekerasan di Lapas. Diakses
dari
http://nasional.kompas.com/read/2010/
/22/14044936/80.Persen.Anak.Alam
i.Kekerasan.di.La pas.
Intitute for Criminal Justice Reform.
(2016). Anak Masih Berpotensi Masuk
Rumah Tahanan. Diakses dari
http://icjr.or.id/anak-masih-berpotensi-masuk-rumah-tahanan/
Kartono, K. 1981. Pathologi sosial 1.
Jakarta: CV. Rajawali.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Tahun. (2009). Keputusan
Bersama tentang Penanganan Anak
yang Berkonflik dengan Hukum.
Diakses dari
http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Keputusan-Bersama-6-instansi-Thn2009-ttg-Penanganan-ABH.pdf
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Tahun. (2009). Keputusan
Bersama tentang Penanganan Anak
yang Berkonflik dengan Hukum.
Diakses dari
http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Keputusan-Bersama-6-instansi-Thn2009-ttg-Penanganan-ABH.pdf
Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Laporan Komisi Perlindungan
Anak. Diakses dari
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-sebut-pengaduan-kasus-anak-di-2016-menurun
Kompas Edukasi. (2010). Haruskah Anak
Berhadapan dengan Hukum?. Diakses
dari
http://edukasi.kompas.com/read/2010/
/25/14440715/Haruskah.Anak.Berha
dapan.dengan.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di
Indonesia Pengembangan Konsep
Diversi dan Restorative Justice.
Bandung: Refika Aditama.
Mc Bala, N.et al (2002). Juvenile Justice
System an International Comparison of
Problems and Solutions. Toronto.
Educational Publishing.Inc
Mulyana, N., Ishartono, & Santoso, M. B.
(2018). Pengasuhan Dengan Metode
Menanggapi Tindakan Anak (Teknik
Parenting). Share: Journal of Social
Work. Vol. 8 No. 2 Hlm. 178-194.
Nurhaeni, I., dkk. (2010). Kajian Anak
yang Berkonflik dengan Hukum
(ABH) Di Provinsi Jawa Tengah (Studi
kasus pada Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga
dan Kabupaten Klaten).
Nuriyana, D. (2016). Pemenuhan Hak
Anak Di Lemabaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas II Bandung. Skripsi.
Program Studi Ilmu Kesejahteraan
Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik. Universitas Padjadjaran.
Pemerintah Indonesia. Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak. Lembaran RI
Tahun 2012 No. 35. Jakrta: Sekretaris
Negara
Pemerintah Indonesia. Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak. Lembaran RI
Tahun 2012 No. 35. Jakrta: Sekretaris
Negara
Persatuan Bangsa Bangsa. 1989.
Convention on The Right of the Child.
Diakses dari
https://satunama.org/2201/konvensi-hak-anak-dan-aplikasinya-di-indonesia/
Sarwono, S.W. (2002). Psikologi Sosial:
Individu dan Teori-tori Psikologi
Sosial. Jakarta: Balai Pustaka.
Setiawan, H H. 2015. Kesiapan
Kementerian Sosial Dalam
Implementasi Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Jakarta:
Puslitbang Kesos. Diakses dari
https://puslit.kemsos.go.id/hasil-penelitian/364/kesiapan-kementerian-sosial-dalam-implementasi-undang---undang-nomor-11-tahun-2012-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak
Simorangkir, R. U., Darwis, R. S. &
Santoso, M. B. (2016). Anak Bukan
Orang Dewasa Penanganan Anak
Berkonflik Dengan Hukum. Bandung:
Unpad Press.
Supeno, H. 2010. Kriminilisasi Anak. PT
Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Supramono, G. 2000. Hukum Acara
Pengadilan Anak. Djambatan: Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.