HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK BERHADAPAN (BERKONFLIK) DENGAN HUKUM
Abstrak
ABSTRAK
Kejahatan dapat menjangkit dalam rentang segala usia, terlebih jika itu tindak kejahatan yang dilakukan pada usia anak. Sistem peradilan pidana anak menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, mengingat anak di dalam HAM nasional dan internasional diposisikansebagai kelompok rentan dan diperlakukan istimewa,dan seluruh negara wajib dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak-hak istimewa tersebut
diperoleh setiap anak. Sehubungan dengan pembahasanini, mengenai keterjaminan hak akan akses pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sebagaimana kita tahu pendidikan bagi setiap anak, tidak terkecuali bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum atau tinggal di lembaga pemasyarakatan merupakan suatu hal yang penting atau dapat dikatakan investasi bagi anak untuk menjadi bekal mereka menyambut masa depannya. Dalam menyusun karya tulis ini penulis menggunakan metode studi literatur dengan menelaah sumber, yang didalamnya termasuk jurnal, buku, dan web site terkait topik hak pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Tulisan ini dimaksudkan agar setiap anak terlebih bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum mendapatkan keterjaminan atas hak-haknya karena telah diatur dan berlandaskan hukum yang jelas baik itu oleh hukum nasional maupun internasional.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Adminicjr. (2019, April 11). Kedepankan
Hak Anak Pelaku, Korban, dan Saksi:
Aspek Penting Harus Diperhatikan.
Retrieved from INTSTITUTE FOR
CRIMINAL JUSTICE REFORM:
http://icjr.or.id/kedepankan-hak-anak-pelaku-korban-dan-saksi-5-aspek
penting-harus-diperhatikan/
Analiansyah dan Syarifah Rahmatillah.
(2015). Perlindungan Terhadap Anak
Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Gender Equality: Internationa Journal
of Child and Gender Studies, 51-67.
Aprizan, R. T. (2012). Peran Pekerja
Sosial Dalam Rehabilitasi Sosial Anak
Yang Berhadapan Dengan Hukum
Menurut UU No.11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak.
Arief, B. N. (1998). Beberapa Aspek
Kebijakan Penegakan Dan
Pengembangan Hukum Pidana,
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Bernie, M. (2018, Juni 1). Bagaimana Hak
Pendidikan Anak yang Terjerat Kasus
Hukum?Retrieved from tirto.id:
https://tirto.id/bagaimana-hak-pendidikan-anak-yang-terjerat-kasus-hukum-cLvJ Jurnal PKS, 263-278.
Dalimunthe, A. H. (2017). Pemenuhan
Hak Atas Pendidikan Dalam Proses
Pembinaan Terhadap Narapidana Anak
Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Jurnal Hukum.
Davies, D. (2011). Child Development
Apractitioner's Guide (Third Edition
ed.). New York: The Guilford Press
Djalil, D. S. (2015). Rencana Aksi Nasiona
Perlindungan Anak 2015-2019.
Jakarta: BAPPENAS.
Endro Winarno, Muhadjir M. Darwin,
Warsito Utomo, Supra Wimbarti .
(2015). Penerapan Kewenangan
Diskresi Kepolisian dalam Pemenuhan
Hak Anak Berhadapan dengan Hukum.
Jurnal PKS, 263-278.
Ferri, O. (2016, Agustus 2). Dirjen PAS:
Baru 39 Persen Anak di Penjara yang
Dapat Pendidikan. Retrieved from
Liputan6.com:
https://www.liputan6.com/news/read/2
/dirjen-pas-baru-39-persen-anak-di-penjara-yang-dapat-pendidikan?related=dable&utm_expid
=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.1&utm
_referrer=
Gustiawan, B. (2018). Pmenuhan Hak-Hak
Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Kelas 1 Tangerang. 1-18.
Hardy, Dr. Stephen. 1997. Law For Social
Workers. Great Britain: Cavendish
Publishing limited.
Hendrawan, M. I. (2014). Kinerja Pekerja
Sosial Dalam Advokasi Anak Yang
Berhadapan Dengan Hukum Di
Yayasan Lembaga Perlindungan Anak
(YLPA) Daerah Istime Yogyakarta. 1-13.
Kautsari, M. M. (2017). Implementasi
Perlindungan Hak Anak dalam
Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum
di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi
Sosial Remaja Daerah Istimewa
Yogyakarta. 1-57.
Kepres Nomor 36 Tahun 1990
Michael, D. (2016). Penerapan Hak-Hak
Narapidana di Lembaga
Pemasayarakatan Klas IA Tanjung
Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari
Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal
Hak Asasi Manusia, 91-103.
Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai
Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan
Pidana Anak Di Tinjau Dalam
Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal
HAM, 161-174.
Perawati. (2018). Pemenuhan Hak Hukum
Anak Berkasus Pencurian. 1-13.
Rahayu, Sri. (n.d.). Pemenuhan Hak Anak
Pelaku Tindak Pidana Dalam
Perspektif Undang Undang Pengadilan
Anak dan Implementasinya di
Pengadilan Negeri Jambi. Jurnal Ilmu
Hukum, 43-56.
Rumtianing, I. (2014). Kota Layak Anak
Dalam Perspektif Perlindungan Anak.
Jurnal Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, 7-23.
Sambas, Dr. Nandang. 2013. Peradilan
Pidana Anak di Indonesia dan
Instrumen Internasional Perlindungan
Anak serta Penerapannya. Yogyakarta:
Graha Ilmu
Santrock, J. W. (2009). Child
Development (TwelfthEdition ed.).
New York: Mc Graw Hill.
Setiawan, H. H. (2015). Pengembangan
Model Alternatif Menangani Anak
Yang Berhadapan Dengan Hukum
Berbasis Masyarakat Di Kelurahan
Cipinan Besar Utara, Jakarta Timur.
Sosio Konsepsia, 142-159.
Simorangkir, R. U. A., Darwis, R. S. &
Santoso, M. B. (2016). Anak Bukan
Orang Dewasa Penanganan Anak
Berkonflik Dengan Hukum. Bandung:
Unpad Press.
Soetedjo, Wagiati. 2013. Hukum Pidana
Anak (Edisi Revisi). Bandung: Refika
Aditama
Stein, Theodore J. 2006. Child Welfare
and the Law. USA: Child Welfare
League of America, Ink.
Ward, T., & Birgden, A. (2007). Human
rights and correctional clinical
practice. Elsevier, 12 (Aggresion and
Violent Behavior), 628- 643.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997
Tentang Pengadilan Anak
Widari, T. M. (2012). Pemenuhan Hak
Pendidikan Anak Didik
Pemasyarakatan Di Lembaga
Pemasyarakatan Anak. Jurnal Ilmu
Hukum, 28-47.
DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27044
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.