RESOLUSI KONFLIK AGRARIA DI PULAU TIMOR
Abstrak
Konflik agraria menjadi isu yang kompleks dan sering kali memunculkan ketegangan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di Pulau Timor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis resolusi konflik agraria yang terjadi di wilayah Desa Linamnutu, Kabupaten Timor Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen terkait. Untuk meresolusi konflik agraria di Desa Linamnutu, berbagai langkah dapat dilakukan. Pertama, perlu adanya dialog dan negosiasi antara masyarakat adat dan pihak eksternal untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Kedua, perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat perlu diperkuat melalui implementasi kebijakan agraria yang berpihak pada mereka. Selain itu, perlu juga penguatan lembaga adat sebagai mediator dalam penyelesaian konflik agraria. Selain itu, perlu juga peran aktif dari pemerintah dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang transparan dan adil. Pemberian pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak masyarakat adat dan pentingnya konservasi lingkungan juga penting untuk menghindari konflik agraria di masa depan. Resolusi konflik agraria di Desa Linamnutu akan memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat setempat, konservasi lingkungan, dan stabilitas sosial di Pulau Timor secara keseluruhan.
Agrarian conflict is a complex issue and often raises tensions in various regions in Indonesia, including on the island of Timor. This research aims to analyze the resolution of agrarian conflicts that occurred in the Linamnutu Village area, Central Timor Regency. The research method used is a qualitative approach by collecting data through in-depth interviews, observation and analysis of related documents. To resolve the agrarian conflict in Linamnutu Village, various steps can be taken. First, there needs to be dialogue and negotiation between indigenous peoples and external parties to reach mutually beneficial agreements. Second, legal protection for the rights of indigenous peoples needs to be strengthened through the implementation of agrarian policies that support them. Apart from that, it is also necessary to strengthen traditional institutions as mediators in resolving agrarian conflicts. Apart from that, the government also needs an active role in providing a transparent and fair agrarian dispute resolution mechanism. Providing a better understanding of the rights of indigenous peoples and the importance of environmental conservation is also important to avoid agrarian conflicts in the future. Resolution of the agrarian conflict in Linamnutu Village will have a positive impact on the lives of local communities, environmental conservation and social stability on the island of Timor as a whole.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arie S. Hutagalung, PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN KONFLIK
Takdir Rahmadi,1996, Mekanisme Alternatif Penyelesaian SengketaLingkungan, Makalah Penataran Hukum Lingkungan, Proyek Kerja samaHukum Indonesia-Belanda, FH Unair Surabaya, 1996
Gamin dkk, Institut Pertanian Bogor, Jl. Raya Darmaga, Bogor tentang Penyelesaian Konflik Penguasaan Kawasan Hutan melalui Pendekatan Gaya Sengketa ParaPihakdi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lakitan. Diterima 23 Desember 2013.Direvisi 20 Maret 2014, 66disetujui 25 Maret 2014.
Robert H. Lauer, 2001, Perspektif Tentang Perubahan Sosial, (Jakarta: PT. Rineka Cipta)
Hendricks, William. 2008. Bagaimana Mengelola Konflik. Jakarta: Bumi Aksara Polama
Abdurahman Sandra,Wentzel,1997. Konsep untuk menyelesaikan masalah status tanah masyarakat di Kawasan hutan adat areal HPH dan HPHTI di provinsi Kalimantan timur,
Bogdan, R, danTaylor,S, J., 1993. Kualitatif (Dasar Dasar Penelitian) Diterjemahkan oleh A. Kosim Afandi, Surabaya: UsahaNasional
Moleong, Lexi, 2007, Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosda Karya
Peter T. Coleman dkk, 2016, Resolusi Konflik Teori dan Praktek, Bandung, Nusa Media
DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v5i2.48124
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.