AKUNTABILITAS KINERJA SATUAN LALU LINTAS POLRESTABES MEDAN DALAM MENANGANI PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA MEDAN

Syerli Elviani Solin, Zoraya Alfathin Rangkuti

Abstrak


Meningkatnya jumlah transportasi berbanding lurus dengan meningkatnya pelanggaran lalu lintas, terkait kinerja kopolisian Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS), ditemukan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh kepolisian SATLANTAS masih kurang, karena hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan masih adanya ditemukan kepolisian yang menerima suap. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana akuntabilitas kinerja SATLANTAS Polrestabes Medan dalam menangani pelanggaran lalu lintas di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian berdasarkan pada teori akuntabilits koppel (2004) menunjukkan bahwa transparancy oleh pihak SATLANTAS masih kurang, hal ini dikarenakan ada beberapa inforrmasi yang tidak di informasikan kepada masyarakat karena dirasa bersifat rahasia, seperti informasi keuangan dan laporan pertanggung jawaban kinerja. Kemudian pada indikator liability terdapat pemberian reward dan punishment terhadap kinerja SATLANTAS. Pemberian reward berupa sertifikat penghargaan bahkan kenaikan pangkat bagi kepolisian yang bekerja sesuai target serta, punishment diberikan dengan teguran, mutasi jabatan bahkan sampai pemecatan. Indikator ketiga adalah controllability yang dilakukan dengan turun kejalan secara langsung dan menggunakan pemantauan melalui ATCS. Responsibility dalam menjalankan kinerja SATLANTAS berpegang pada undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan angkutan umum, undang-undang No 2 tahun 2022 tentang kepolisian, standar oprasional proseure (SOP) dan kode etik. Indikator terakhir adalah responsiveness, kepolisian memberikan upaya penanganan terhadap keluhan masyarakat, saran  dan masalah yang diteukan dilapangan. Namun, dalam akuntabilitas kinerja SATLANTAS diperlukan perbaikan dan peningkatan khususnya dalam hal transparancy kepada masyarakat, peningkatan pengawasan yang lebih baik lagi dan respon yang lebih cepat dan efektive khususnya dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

 

The increase in the number of transportation is directly proportional to the increase in traffic violations. Regarding the performance of the Traffic Police Unit (SATLANTAS), it was found that supervision carried out by the SATLANTAS police was still lacking, because it was only carried out at certain times and police were still found accepting bribes. This research aims to see how accountable the performance of SATLANTAS Polrestabes Medan is in handling traffic violations in Medan City. The research method used in this research is descriptive research with a qualitative approach. The results of research based on Koppel's accountability theory (2004) show that transparency by SATLANTAS is still lacking, this is because there is some information that is not shared with the public because it is felt to be confidential, such as financial information and performance accountability reports. Then in the liability indicator there are rewards and punishments for SATLANTAS performance. Rewards are given in the form of certificates of appreciation and even promotions for police officers who work according to targets, and punishment is given in the form of reprimands, job transfers and even dismissal. The third indicator is controllability which is carried out by taking to the streets directly and using monitoring via ATCS. Responsibility in carrying out SATLANTAS performance adheres to Law No. 22 of 2009 concerning road traffic and public transportation, Law No. 2 of 2022 concerning the police, standard operational procedures (SOP) and code of ethics. The final indicator is responsiveness, the police provide efforts to handle public complaints, suggestions and problems discovered in the field. However, accountability for SATLANTAS performance requires improvements and enhancements, especially in terms of transparency to the public, improved supervision and a quicker and more effective response, especially in taking action against traffic violations.


Kata Kunci


Pelanggaran Lalu Lintas, Akuntablitas Kinerja, Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Creswell, Jhon, W. (2015). Reserch Disign Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dwiyanto, A. (2008). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.

Hartati, A., Fanggidae, H.c., Binawati, E., Aisyah, Dr. S., ...& Lerrick, Y. F. (2020). Pengukuran Kinerja Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi. Bandung : Penerbit Media Sains Indonesia.

Koppel, J., GS. (2005). Pathologies of Accountability: ICANN and the Challenge of “Multiple Accountabilities Disorder.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.

Bakri., Nuh, M.S.,& Badaru, B. (2020). Efektivitas Penerapan Program E-Tilang Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas. Journal Of Lex Theory (JLT), 1(1), 82-98.

Economic And Sosial Council UN. 2004. https://www.un.org/en/development/desa/policy/cdp/cdp_ecosoc/e_2004_94.pdf

Handayani, D., Ophelia, R. O., & Hartono,W. (2017). Pengaruh Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Potensi Kecelakaan Pada Remaja Pengendara Sepeda Motor. Jurnal Matriks Teknik Sipil, 838-843

Humairoh, Siti, dkk (2022). Analisis Transparansi Dalam Mendukung Akuntabilitas Revitalisasi Dana Desa Pada Desa Monev Kecamatan Manes, Kabupaten Pendeglong. Jurnal Moderat, 8(1), 79-81.

Kurniawan, Ragil. (2016). Kinerja Kepolisian Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Kasus Polisi Resor Samarinda). E Junral Ilmu Padjadjaran, 4(4), 1879-1892.

Pratama, R., N.(2022). Difusi Inovasi Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pekanbaru. Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(2). 192-112.

SM, C., Haryati. R., A., & Desi, K. (2018). Efektivitas Implementasi E-Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Pada Korps Lalu Lintas Polri. Jurnal Sekretaris dan Manajemen, 2(2), 217-224.

Medan.tribunews.com. (2022). Operasi Patuh Toba Tahun 2009 di Medan ditemukan 2.362 Kendaraan Bermotor yang Melanggar Lalu Lintas. https://medan.tribunnews.com/2022/06/14/sehari-operasi-patuhtoba-2022-polda-sumut-catat-303-pelanggaran (diakses tanggal 28 februari 2023).

WHO. 2016. Road Traffic Injuries. http://www.who.int (Diakses tanggal 25 feb 2013).

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan.

Undang-udang No 14 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat 2 Tentang Keterbukaan Publik.

Peraturan Daerah Kota Medan No. 9. Tahun 2016 Tentang penyelenggaraan lalu lintas dan Angkutan Jalan.




DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i1.53286

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:

 Google Scholar GarudaDimensions 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.