ARBITRASE ADAT SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA SUMBER DAYA ALAM ALTERNATIF

Imamulhadi Imamulhadi, Eva Nuriyah Hidayat

Abstrak


Penyelesaian sengketa terkait sumber daya alam di Indonesia yang diselesaikan secara alternatif di luar pengadilan berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif. Namun terdapat beberapa kondisi tidak ideal bagi masyarakat adat apabila model penyelesaian sengketa arbitrase, mediasi, negosiasi, dan konsiliasi dipaksakan berlakunya kepada mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian desktipftif dengan pendekatan yuridis sosiologis untuk menjelaskan arbitrase adat  sebagai penyelesaian sengketa sumber daya alam alternatif. Kearifan masyarakat adat yang mengimplementasikan  falsafah adat dan prinsip-prinsip sebagai turunannya dalam peradilan adat, merupakan landasan kuat alasan diterimanya peradilan adat sebagai bagian dari penyelesaian sengketa sumber daya alam di luar pengadilan.

 

Settlement of disputes related to natural resources in Indonesia which are resolved alternatively outside of court based on Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternatives. However, there are several conditions that are not ideal for indigenous peoples if the dispute resolution model of arbitration, mediation, negotiation and conciliation is imposed on them. This research uses a descriptive research method with a sociological juridical approach to explain customary arbitration as an alternative natural resource dispute resolution. The wisdom of indigenous peoples who implement customary philosophy and its derivative principles in customary justice is a strong basis for accepting customary justice as part of resolving natural resource disputes outside of court.


Kata Kunci


arbitrase adat, penyelesaian sengketa, sumber daya alam.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ayuningmas, N.F. Alian A. & Ramadani. 2023. “Resistensi Berbasis Adat: Perlawanan Masyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Terhadap Rencana Pembangunan Rempang, Eco-City, “ Jurnal Inovasi Penelitian.

Eko Cahyono, Sulistyanto, Sarah Azzahwa, Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Bentang Masalah, Jurnal Anti Korupsi KPK, 5 (2-2.

Herlambang. 2022. “Membangun Asas-asas Peradilan Adat (Studi pada Masyarakat Rejang Dan Masyarakat Melayu Bengkulu”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14 (1).

Iman Sudiyat. 1981. Asas-asas Hukum Adat Bekal Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Imamulhadi. 2016. “Perkembangan Prinsip Strickliability dan Precauntary dalam Pengadilan”. Mimbar Hukum, Volume 25 No.3.

N.A. M. Rawa El Amedy. 2022. “Peran Media Daring pada Konflik Sumber Daya Alam,” Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 19, No. 2.

Siburian, R. 2006. “Pengelolaan TamanNasional Gunung Leuseur”. Jurnal Masyarakat dan Budaya. Volume 8 No. 1.

Susi Ramadhani. 2011. “Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan untuk pelanggaran kesusilaan di Kota Bengkulu”. Tesis. Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i2.57070

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik terindeks di:

 Google Scholar GarudaDimensions 

 

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.