KEBIJAKAN SOSIAL ZAKAT PARAMETER PEMBANGUNAN WELFARE STATE INDONESIA

Hadiyanto A. Rachim

Abstrak


Abstrak

Konsep pembangunan Bangsa Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu  “suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”. Secara filosofi, pesan ini sesuai faham etika utiltarianisme yaitu the great happiness, the great people. Sesuai pula dengan konsep welfare state dari para pakar dan disimpulkan ke dalam 4 parameter yaitu : 1) komitmen pemerintah dalam kebijakan; 2) berorientasi kesejahteraan; 3) adanya pelayanan sosial; 4) hak social warga negara harus dipenuhi. Dinamika pembangunan ekonomi terutama setelah resesi tahun 1999 diikuti era reformasi yang memberi corak ekonomi liberal, semakin dibukanya berbagai akses investasi asing dan perdagangan bebas ke Indonesia, maka lahir sebuah kebijakan yang dikeluarkan negara dalam upaya menguatkan konsep welfare state dan keberpihakan kepada peran mayoritas umat Islam di Indonesia yaitu keluarnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan berbagai perangkat peraturan lainnya. Melihat potensi yang cukup signifikan dari pengelolaan zakat di Indonesia yaitu bisa mencapai angka 25% dari APBN Indonesia, maka optimalisasi pengelolaan zakat yang profesional dan amanah akan menjadi model pembangunan islami, mewujudkan welfare state sebagai amanat konstitusi karena dikelola dengan cara Syariat Islam.

Kata Kunci


kebijakan sosial zakat, pembangunan islami, welfare state

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

Abubakar, Haji, Mahyudiiin. 2009. Towards Achieving the Quality of Life in the Management of Zakat Distribution tothe Rightful Recipients (The Poor and Needy). College Of Business Universiti Utara Malaysia.

Budhi Wibhawa, dkk.,Ed., 2011. Hadiyanto A. Rachim : Problem Komunikasi

dalam CSR, dalam : Social Entrepreunership, Social Enterprise, dan Corporate Social Responsibility. Widya Padjadjaran. Bandung.

Didin Hafiduddin. 2011. Zakat Sebagai Tiang Utama Ekonomi Islam. Baznas.

Dean, Hartley and Zafar Khan.1995. Muslim Perspective on Welfare. Luton University.

Hayneman, Stephen P. 2004. Islam and Social Policy. Nashville. Vanderbilt University Press.

Hidayat, Mansur, 2008. Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani. Komunitas, Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Volume 4 Nomor 1, Juni 2008.

Jawad, Rana. 2004. Social Policy in the Middle East. University of Warwick

Jones, Andrew and John May, 1995. Working in Human Service Organization: A Critical Introduction. Longman, Australia.

Messkoub, Mahmood.2004. Social Policy in Iran: Islamic or Secular. Institute of Social Studies at The Hague. Netherlands.

Midgley, James. 1997. Social Welfare in Global Context. SAGE. London.

Midgley, James and Amy Conley. 2010. Social Work and Social Development. Oxford University Press.

Muhammad Akhyar Adnan and Nur Barizah Abubakar. 2009. Accounting treatment for corporate zakat: a critical review.

Payne, Malcolm, 2005. Modern Social Work Theory. 3rd Edition. Palgrave. Macmilan.

Rennie , John Short, 2001. Global Dimensions : Space, Place, and The

Contemporary World”. Reaktion Books. London.

Russell, Powell. 2009. Zakat: Drawing Insights for Legal Theory and Economic Policy from Islamic Jurisprudence.

Spicker, Paul. 1988. Principles of Social Welfare. Routledge. London..

Suharto, Edi. 2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial. Bandung: Alfabeta

------------------. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

------------------. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Alphabeta. Bandung.




DOI: https://doi.org/10.24198/masy%20filantropi.v1i1.19197

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.