TERNAK DAN USAHA PETERNAKAN SEBAGAI SUMBER ZAKAT YANG POTENSIAL DI INDONESIA
Abstrak
Abstrak
Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus nasional pada tahun 2014 yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik) adalah sebanyak 254,9 juta jiwa dengan tingkat pertambahan penduduk di perkotaan sebesar 1,75 persen dan di perdesaan sebesar 0,52 persen. Jumlah penduduk Indonesia sebesar itu merupakan berkah bagi usaha ternak dalam menyediakan sumber protein hewani berupa daging, telur dan susu yang sangat baik untuk kesehatan manusia. Ditjennak (2015) melaporkan bahwa konsumsi protein per kapita sehari untuk daging pada tahun 2014 sebesar 2,68 gram, konsumsi protein per kapita sehari untuk telur dan susu pada tahun 2014 sebesar 3,17 gram. Pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan pada tahun 2014 sebesar Rp 388.350, dari pengeluaran untuk makanan sebesar itu, pengeluaran untuk konsumsi daging sebesar Rp 14.980, telur dan susu sebesar Rp 23.923. Nilai investasi PMDN sektor peternakan tahun 2013 sebesar Rp.360,60 miliar. Ternak dan usaha ternak yang dikelola kaum muslimin Indonesia merupakan salah satu sumber zakat potensial.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Alquranulkarim. 2015. Musfhaf Alquran. Departemen Agama Republik Indoneisia.
Abu Mundzira. 2015. Panduan Praktis Zakat Barang Perdagangan. http://Abumundzir
Alghifary. Blogspot.Co.Id/2015/02/Zakat-Perdagangan.Html.
Ahmad Juwaini. 2016. Peran Strategis Zakat Dalam Cetak Biru. World Zakat Forum.
Bambang Sudibyo. 2016. Bappenas. Seminar Nasional Peran Strateg is Za at dalam Cetak Biru Ekonomi Pembangunan Indones ia” J akarta, 8 Agustus 2016.
Imam Rahmad B. 2015. Zakat Hewan Ternak. zttp://makalah07.blogspot.co.id/2012/05/ zakat-peternakan.html
M. Ali Taher. 2016. Peran Strategis Zakat Dalam Masterplane Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia. (Disampaikan Dalam Seminar Nasional Peran Strategis Zakat Dalam Cetak Biru Ekonomi Pembangunan Indonesia)
Rusfidra. 2016. Urgensi Protein Hewani untuk Kecerdasan SDM http:// bunghatta.ac.id
/artikel-120-urgensi-protein-hewani-untuk-kecerdasan-sdm.html
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
DOI: https://doi.org/10.24198/masy%20filantropi.v1i1.19204
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.