Sextortion sebagai Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online yang Terabaikan: Kekosongan Kategorisasi Hukum dan Bias Gender Korban dalam Sistem Hukum Indonesia

Irfan Tamam, Elsa Lutmilarita Amanatin

Abstrak


Perkembangan teknologi digital memicu lonjakan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), khususnya sextortion. Penelitian ini bertujuan menganalisis konseptualisasi sextortion, akomodasi hukum pidana Indonesia terhadap karakteristik khasnya, serta alasan ketidakterlihatan korban laki-laki. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa sextortion secara distingtif melibatkan ancaman, materi intim, dan koersi pemerasan, berbeda dari revenge porn. Secara sosiologi hukum, terdapat kesenjangan antara hukum di atas kertas (law on the books) dan praktik di lapangan (law in action); aparat penegak hukum masih cenderung menggunakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE daripada Pasal 14 ayat (1) UU TPKS yang lebih progresif. Melalui perspektif relasi kuasa Michel Foucault, sextortion beroperasi sebagai bentuk panoptisisme digital yang mengeksploitasi régime of truth (rezim kebenaran) masyarakat terkait tabu seksualitas untuk memaksa ketundukan korban. Rezim pengetahuan ini pula yang melestarikan bias gender institusional, menciptakan titik buta (blind spot) dalam sistem hukum yang mengabaikan korban laki-laki. Akibat norma maskulinitas budaya yang menstigmatisasi viktimisasi seksual, korban laki-laki menghadapi hambatan psikososial berlapis sehingga enggan mencari bantuan dan terisolasi sebagai invisible victims. Kesimpulannya, sistem hukum Indonesia memerlukan pembaruan yang mampu mengenali relasi kuasa digital dan inklusivitas gender tanpa bias institusional demi mewujudkan keadilan substantif.


Kata Kunci


Pemerasan; Kekerasan Gender; Online; Korban; Relasi Kuasa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aborisade, R. A. (2026). Pay, or your wife will see this! Male victim-survivors’ experiences of financial sextortion in Nigeria. International Review of Victimology, 32(1), 167–187. https://doi.org/10.1177/02697580251347296

Afrida, D. T., Ismansyah, & Elda, E. (2023). Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Sistem Hukum di Indonesia. Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(1), 11–26. https://doi.org/10.25077/delicti.v.1.i.1.p.11-26.2023

Alfahrizi, R., Gorda, AAA. N. T. R., Darma, I. M. W., & Yuliantari, I. G. A. E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Digital di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial& Hukum, 3(6), 11177–11185. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2938

Al Ghani, M. Y., & Sefudin, Y. (2024). Southeast Asian Journal of Victimology Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Cyber Sekstorsi di Indonesia (Studi Kasus Rebecca Klopper). Southeast Asian Journal of Victimology, 2(2), 162–176. https://doi.org/10.30624/sajv.v2i2

Christian, J. H. (2020). Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia. Binamulia Hukum, 9(1), 83–92. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.103

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Edwards, M., & Hollely, N. M. (2023). Online sextortion: Characteristics of offences from a decade of community reporting. Journal of Economic Criminology, 2, 100038. https://doi.org/10.1016/J.JECONC.2023.100038

Foucault, Michel. (1977). Discipline & Punish: The Birth of The Prison (A. Sheridan, Tran.; Vol. 2). Vintage Books.

Foucault, Michel. (1978). The History of Sexuality: An Introduction. Pantheon.

Gámez‐Guadix, M., Mateos‐Pérez, E., Wachs, S., Wright, M., Martínez, J., & Íncera, D. (2022). Assessing image‐based sexual abuse: Measurement, prevalence, and temporal stability of sextortion and nonconsensual sexting (“revenge porn”) among adolescents. Journal of Adolescence, 94(5), 789–799. https://doi.org/10.1002/jad.12064

Henry, N., & Umbach, R. (2024). Sextortion: Prevalence and correlates in 10 countries. Computers in Human Behavior, 158, 108298. https://doi.org/10.1016/j.chb.2024.108298

Lubis, A. R. I., Leviza, J., Rizky, F. K., & Purba, I. P. M. H. (2026). Perlindungan Korban Sekstorsi dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 5(1), 35–47. https://doi.org/10.32734/nlr-jolci.v5i1.22000

Muslimin, JM., Shodiq, S., Kamarusdiana, & Almutairi, T. H. M. (2024). Sextortion, Gender, and Digital Crime: A Socio-Legal Comparison between Positive and Islamic Law. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), 53–77. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v19i1.8731

O’Malley, R. L., Bolton, M., Ayerza, J., & Colavito, K. (2026). “I Don’t Feel Safe at All”: Examining Shattered Assumptions Among Male Victims of Sextortion. Journal of Interpersonal Violence. https://doi.org/10.1177/08862605261446971

Paulina, A. L. (2023, November 30). Sextortion: Bentuk kekerasan seksual online yang memakan banyak korban, tapi payung hukumnya masih lemah - IJRS. https://ijrs.or.id/2023/11/30/sextortion-bentuk-kekerasan-seksual-online-yang-memakan-banyak-korban-tapi-payung-hukumnya-masih-lemah-2/

Permana, F. C. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku “Sekstorsi” dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Jurist-Diction, 5(3), 883–898. https://doi.org/10.20473/jd.v5i3.35776

Ray, A., & Henry, N. (2025). Sextortion: A Scoping Review. Trauma, Violence, and Abuse, 26(1), 138–155. https://doi.org/10.1177/15248380241277271/FORMAT/EPUB

Susabun, A. (2024, October 31). Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. Floresa: Kritis, Independen. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025

Syauket, A., Saimima, I. D. S., Simarmata, R. P., Aidy, W. R., Zainab, N., Prayitno, R. B., & Cabui, C. E. (2024). Sextortion Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3), 219–230. https://doi.org/10.31599/sqgp1z49

Tenbarge, K. (2024, June 24). Financial sextortion most often targets teen boys via Instagram, according to new data. https://www.nbcnews.com/tech/security/financial-sextortion-often-targets-teen-boys-instagram-according-new-d-rcna157790




DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.72114

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Terindeks di: