Stigmatisasi dan Reintegrasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Perspektif Teori Labeling: Tinjauan Systematic Literature Review
Abstrak
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia sering menghadapi beban dua sisi. Mereka harus menjalani proses hukum dan juga menghadapi stigma sosial sebagai "anak jahat” atau "anak nakal". Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisisfenomena stigmatisasi dan reintegrasi sosial ABH dengan menggunakan sosiologi sebagai alat analisis utama dan menggunakan kerangka teori labeling (Howard Becker, Edwin Lemert) yang dilengkapi dengan konsep stigma Erving Goffman. Penelitian ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap jurnal nasional berbahasa Indonesia yang dipublikasikan antara tahun 2021 dan 2025. Artikel-artikel ini dipilih melalui proses identifikasi, penyaringan, dan sintesis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa stigmatisasi dan labeling menyebabkan anak masuk ke dalam penyimpangan sekunder juga dikenal sebagai penyimpangan sekunder sebagaimana digambarkan oleh Lemert, yang ditandai dengan internalisasi identitas menyimpang sebagai status pimpinan. Sebaliknya, telah terbukti bahwa mekanisme diversi dan keadilan restoratif, peran pekerja sosial, dan bantuan pembimbing kemasyarakatan dapat membantu menghentikan labeling dan memulihkan keyakinan diri anak. Menurut artikel ini, keberhasilan reintegrasi sosial ABH sangat bergantung pada seberapa baik lingkungan sosial, seperti keluarga, sekolah, dan masyarakat, dapat mengubah reaksi sosial dari stigmatisasi ke penerimaan kembali (reintegrative acceptance).
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. New York: Free Press.
Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge: Cambridge University Press.
Delgado-Rodríguez, M., & Sillero-Arenas, M.(2018). Systematic review and meta-analysis. Medicina Intensiva, 42(7), 444–453. https://doi.org/10.1016/j.medin.2017.10.003
Fatmawati L., St., & Rahman, R. A. (2025). Implementasi Prinsip Non-Stigmatisasi dalam Diversi Anak Berhadapan dengan Hukum. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH). https://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1356.
Goffman, E. (1963). Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity. New Jersey: Prentice-Hall.
Gultom, P. J., & Subroto, M. (2023). Dampak Stigmatisasi Negatif Terhadap Kelompok Rentan Anak Binaan Pemasyarakatan yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/376737010_Dampak_Stigmatisasi_Negatif_Terhadap_Kelompok_Rentan_Anak_Binaan_Pemasyarakatan_Yang_Berhadapan_Dengan_Hukum_Di_Indonesia.
Herningsih, M. K., & Rahaditya, R. (2025). Stigmatisasi Pada Anak Nakal dan Bermasalah dengan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3). https://www.dinastirev.org/JIHHP/article/view/3856.
Inderasari, O. P., Juniarsih, N., Solikatun, S., & Kusuma, N. (2021). Rekonstruksi Konsep Diri Anak Berhadapan Dengan Hukum. SINAR SANG SURYA: Jurnal Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 136–146. https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/sinarsangsurya/article/view/1695/1108.
Khairun, A. A., Srimulyani, E., & Amalia, W. (2025). Peran Pekerja Sosial Pada Proses Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum: Studi Kasus Unit Pelaksana Teknis Daerah https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/jarow/article/view/7763.
Moher, D., Liberati, A., Tetzlaff, J., Altman, D. G., & The PRISMA Group. (2009). Preferred reporting items for systematic reviews and meta-analyses: The PRISMA statement. PLoS Medicine, 6(7), e1000097. https://doi.org/10.1371/journal.pmed.1000097
Panti Sosial Anak Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh. JAROW: Journal of Ar-Raniry on Social Work, 3(1), 111–118.
Lemert, E. M. (1951). Social Pathology: A Systematic Approach to the Theory of Sociopathic Behavior. New York: McGraw-Hill.
Rahman, D. F., & Nastia, G. I. P. (2025). Dampak Stigmatisasi Sosial Terhadap Kondisi Psikologis Anak Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. https://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/24198.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sariadi, B. (2023). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Proses Integrasi Klien Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9257–9264. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/3071.
Serlyana, Mario, & Wahda, M. A. (2025). Stigma dan Penerimaan Masyarakat terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kota Makassar. Jurnal Kajian Anak (J-Sanak), 7(1), 14–29. https://doi.org/10.24127/j-sanak.v7i01.8501
Suhastini, N., & Fitriana, H. (2022). Stigma Masyarakat Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. JUPE: Jurnal Pendidikan Mandala. https://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JUPE/article/view/3887.
Taufiqurrahman. (2025). Penghindaran Stigma Dalam Proses Diversi Sebagai Implementasi Keadilan Restoratif bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten). Journal of Development and Social Change. https://jurnal.uns.ac.id/jodasc/article/view/101078.
DOI: https://doi.org/10.24198/jppm.v6i2.72223
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) Terindeks di:








