STIMULASI URGENSI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KARYA KREATIF DAN INOVATIF KARYA SISWA SMA NEGERI 8 BANDUNG DALAM MENDUKUNG EKONOMI DIGITAL
Abstrak
Dalam era industri 4.0 saat ini ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sangat berkembang pesat dan sekaligus menjadi tumpuan ekonomi Indonesia. Saat ini, siswa SMA khususnya SMA Negeri 8 Bandung merupakan tumpuan bangsa di masa yang akan datang, kreativitas yang dihasilkan dari ekstrakurikuler membuat banyaknya potensi kekayaan intelektual. Siswa siswi SMA Negeri 8 Bandung sangat kreatif dan inovatif dalam menyelenggarakan aktivitas baik yang termasuk di dalam kegiatan belajar mengajar maupun kegiatan ekstra-kurikuler. Mareka telah memiliki pengetahuan awal mengenai kekayaan intelektual namun belum dapat mengelompokkan potensi-potensi pelindungan kekayaan intelektual berdasarkan karya yang dihasilkan. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum kekayaan intelektual di lingkungan SMA Negeri 8 Bandung seiring dengan industri 4.0 sehingga dapat mendukung ekonomi digital.
Mengingat pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi juga di Jawa Barat termasuk Kota Bandung, metode yang digunakan dalam pengabdian pada masyarakat saat ini adalah paparan dalam jejaring (daring). Hasil yang diharapkan diperoleh yaitu karya kreatif dan inovatif siswa SMA Negeri 8 Bandung berupa karya cipta, merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman dapat dimanfaatkan dalam era industri 4.0 dalam mendukung ekonomi digital.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adolf, H. (1997). Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafinfo Persada.
Arifianti, R., Alexandri, M. B., & Auliana, L. (2018). PEMETAAN AKTIVASI BISNIS KREATIF DI KECAMATAN ANDIR. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 104–113. https://doi.org/http://10.24198/kumawula.v1i2.19929
Aristeus, S. (2014). Peluang Industri dan Perdagangan Indonesia dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN,. Jurnal Rechvinding, 34.
DanrivantoBudhijanto. (2019). Cyber Law dan RevolusiIndustri 4.0. Bandung: Logoz Publishing,.
Fukuyama, M. (2018, July/agustus 1). Society 5.0: Aiming for a New Human-Centered Society. Retrieved from https://www.jef.or.jp/journal/ : https://www.jef.or.jp/journal/
Kauffman, M. N. (2018). “Industry 4.0: Horizontal Integration And Intellectual Property Law Strategies In England”. R. Opin. Jur., Fortaleza, p.268-289UKM, K. K. (2005). Peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Surabaya.
Nasional, D. P. (2007). KamusBesar Bahasa Indonesia. Jakarta: balai Pustaka.
Purnomo, R. A. (2016). Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia. surakarta: Ziyad Visi Media.
Romania, A. (2016). Economic Resilience pada industry kreatif guna menghadapi globalisasi dalam rangka ketahanan nasional. Jurnal Ilmu Sosial, 35-52.
Sardjono, A. (2009). Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
Sauci, H. (2006). Perlibatan Masyarakat Marginal Dalam Perencanaan dan Penganggaran Partisipasi. Surakarta: Kompip Solo.
Tapscott, D. (2015). The Digital Economic – Rethinking Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence. McGraw-Hill Education.
Teuku Rezasyah, e. a. (April 2020). Peningkatan Pengetahuan Ekspor Bagi Pelaku Usaha di Garut. Jurnal Kumawula, Vol. 3, No.1, 1-6..
Tomi SuryoUtomo, G. (2010). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Sebuah Kajian Kontemporer,. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yuwono, T. (2001). Manajemen Otonomi Daerah: Membangun Daerah Berdasar Paradigma Baru. Semarang: Clyapps Universitas Diponegoro.
DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i1.31094
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di: