PENYULUHAN MAKANAN, BISNIS KULINER, DAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU UKM KABUPATEN PANGANDARAN
Abstrak
Berkembangnya usaha berlabel halal saat ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Label halal diyakini mampu menjadi daya tarik bagi konsumen khususnya umat muslim. Namun, tidak semua produk UMKM mampu mengantongi sertifikat halal karena harus melalui uji laboratorium yang tidak mudah dan terjangkau. Aspek pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) pun bukan hanya sebatas memberikan fasilitas permodalan saja. Masalah manajemen produksi, pemasaran hingga daya saing juga menjadi kelemahan mereka dalam mengembangkan usaha. Berkembangnya usaha berlabel halal saat ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM, sehingga label halal menjadi kajian yang menarik untuk dibahas. Potret potensi industri Kabupaten Pangandaran tersebut tampak pengolahan pangan memiliki peran penting dan strategis dalam perekonomian masyarakat. Berbagai jenis industri pengolahan pangan yang ada utamanya berkaitan dengan makanan dan minuman harus dipastikan kehalalan atau keharamannya agar masyarakat luas yang sebagian besar adalah muslim dapat mengonsumsi produk tersebut dengan tenang sesuai ketentuan syariat Islam. Selama ini kesadaran atas konsumsi makanan dan minuman yang halal belum tertanam kuat di tengah-tengah masyarakat, baik dari kalangan produsen, penjual ataupun konsumen. Namun syu’ur (perasaan) keislaman masih sangat terasa dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini tampak dalam rutinitas keseharian masyarakat yang masih memperhatikan aturan Islam baik dalam hal ibadah ataupun muamalah.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Akim, Konety, N., Purnama, C., & Adilla, M. H. (2018). PEMAHAMAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI JATINANGOR TERHADAP KEWAJIBAN________ SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK MAKANAN. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31–49. Retrieved from http://jurnal.unpad.ac.id/kumawula/index
Kadin Pangandaran. (2018). 8 UMKM Pangandaran Lulus Sertifikasi Halal MUI. Retrieved from Kadin Kabupaten Pangandaran website: https://www.kadinpangandaran.or.id/berita/read/pemberdayaan-masyarakat/66/8-umkm-pangandaran-lulus-sertifikasi-halal-mui.html
Kadin Pangandaran. (2019). KADIN PANGANDARAN ADAKAN SOSIALISASI HALAL USAHA KECIL / UMKM. Retrieved from Kadin Kabupaten Pangandaran website: https://www.kadinpangandaran.or.id/berita/read/berita-kadin-pangandaran/114/kadin-pangandaran-adakan-sosialisasi-halal-usaha-kecil-umkm.html
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 2015. Prosedur Sertifikasi Halal. Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
___. 2015. Persyaratan Halal MUI (HAS23000). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
___. 2015. Ketentuan Sistem Jaminan Halal (SJH). Diakses dari laman resmi www.halalmui.org.
Muhammad, H. (2020). Bangun UMKM Lewat Label Halal. Retrieved from Republika.co.id website:__________ https://republika.co.id/berita/q54uk6380/bangun-umkm-lewat-label-halal
Pandji Anoraga, 2010. Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro. Yogyakarta: PT. Dwi Chandra Wacana.
Tambunan, Tulus T.H. 2009. UMKM di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia
Tambunan, Tulus T.H. 2012. Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia: Isu-Isu Penting. Jakarta: LP3ES.
S
artika, Titiek, dkk. 2014. Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Susanti, S., Gunawan, W., & Sukaesih, S. (2019). Pengembangan Pemasaran Bordir dan Kelom Geulis Tasikmalaya Melalui Media Sosial. Jurnal Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 248–261.____________________ https://doi.org/http://10.24198/kumawula.vli3.25256
Undang-Undang Nomor tahun 2008 tentang UMKM, Bab IV pasal 6.
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i2.32467
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di: