PENGUATAN KAPASITAS PENGELOLA BUM DESA TARUNA AGUNG DI BIDANG PEMASARAN GUNA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA KEBONAGUNG, KECAMATAN NGAMPEL, KABUPATEN KENDAL
Abstrak
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan kepada Desa untuk membangun Desa sesuai potensi yang dimiliki dengan mengutamakan partisipatif masyarakat. Salah satu wujud pembangunan penguatan ekonomi desa yaitu melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai kelembagan ekonomi desa dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumberdaya lokal dan aset yang dimiliki Desa untuk pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Potensi Masyarakat pedesaan dewasa ini menjadi sorotan utama oleh pemerintah untuk dikembangkan sehingga potensi lokal terus digali agar desa menjadi suatu wilayah yang mampu memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. BUM Desa diharapkan memiliki peran strategis dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan asli desa atau PADes. sementara, kendala pengembangan bumdes adalah masalah komunikasi antara BUM Desa, pemerintah desa, dan masyarakat desa, serta masalah transparansi dan akuntabilitas. Selain itu juga yang lebih penting bagaimana BUM Desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa dengan unit unit usaha. Sekadar membentuk dan mendirikan BUM Desa adalah hal yang mudah, cukup dengan Perdes, namun untuk mempertahankan kontinuitas berjalannya Bumdes perlu kajian yang komprehensif mengenai pemetaan potensi desa, pemilihan jenis usaha dengan meminimalkan risiko kerugian.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, M. (2018). Cara Kemendes PDTT Tingkatkan Pendapatan BUM Desa. Liputan 6. Retrieved from https://www.liputan6.com/news/read/3539165/cara-kemendes-pdtt-tingkatkan-pendapatan-bumdes
Anggraeni, M. R. R. S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesan Studi Pada BUM Desa Di Gunung Kidul, Yogyakarta. Modus, 28(2), 155 – 167. Retrieved from https://ojs.uajy.ac.id/index.php/ modus/article/download/848/783
Bambang. (2017). Pemetaan Arah Kebijakan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa di Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga. Economic, Social, and Develop- ment Studies, 4(2).
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Yang
Mengatur Tentang Desa Dalam Mendirikan BUM Desa, Lembaran RI
Tahun 2014. Sekretaris Negara. Jakarta.
Peraturan Mendagri. 2007. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
Tentang Pengelolaan Pasar Desa Lembaran Kementrian Dalam
Negeri RI Tahun 2007. Sekretaris Kementrian Dalam Negeri. Jakarta.
Peraturan Bupati. 2019. Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Standarisasi dalam penyusunan rancangan anggaran dan belanja Desa di Kabupaten Kendal Tahun 2019. Lembaran Kabupaten Kendal Tahun 2019.
Pemerintah Propinsi Jawa Tengah. 2018. Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun
Yang Mengatur Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
BUM Desa di Jawa Tengah. Lembaran Gubernur Jawa Tengah Tahun
Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah. Semarang
Suryanto, R. (2018). Peta Jalan BUM Desa Sukses (Pertama). Yogyakarta: PT. Syncore Indonesia.
Susanti, S., Gunawan, W., & Sukaesih, S. (2019). Pengembangan Pemasaran Bordir dan Kelom Geulis Tasikmalaya Melalui Media Sosial. Jurnal Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 248–261. https://doi.org/http://10.24198/kumawula.vli3.25256
Widianingsih, I., Setiawan, H., & Chuddin, M. (2020). Penguatan Kapasitas Pengelolaan Bumdes Cipta Rahayu Di Desa Cipanjalu Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 225–238. https://doi.org/10.24198/kumawula.v3i2.26909
Zubaidah, N. (2017). Dana Desa Stimulasi Pembentukan BUM Desa. Sindonews. Retrieved from https://ekbis.sindonews.com/read/1221704/34/dana-desa-stimulasi- pembentukan-BUM Desa-1500366680
DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v5i1.32620
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di:
















