SOSIALISASI HUKUM WARIS ADAT JAWA BARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM KELUARGA DI KECAMATAN DARMAREJA KABUPATEN SUMEDANG
Abstrak
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata dan merupakan bagian dari hukum keluarga pada khususnya. Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis karena saat ini berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Adanya perbedaan sistem hukum kewarisan tersebut menyebabkan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum waris mempunyai persamaan dan perbedaan. penyuluhan di Kecamatan Darmareja Kabupaten Sumedang, penyuluhan ini penting dilakukan karena masyarakat Sumedang masih sangat kental hukum adat nya. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan dengan ceramah dan presentasi yaitu memberikan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang hukum waris adat Jawa Barat. Para peserta yang kebanyakan kepala desa dan perangkat desa menjadi sadar hukum dengan mendapatkan penjelasan berdasarkan teori-teori dan hasil dari kajian dari materi/ bahan hukum tentang hukum waris adat Jawa Barat. Berbagai pertanyaan-pertanyaan yang dituangkan dalam tanya jawab hukum waris adat. Pemecahan masalah yang diberikan penyuluh dengan memberikan penjelasan secara detail sistem pembagian adat Jawa Barat yang berdasarkan hukum positif dengan harapan para perangkat desa ini juga akan mensosialisasikan kembali materi penyuluhan hukum ini kepada masyarakat di desanya.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademi Pressindo.
Ahmad Tahali, Hukum Adat Nusantara Indonesia, Jurisprudentie,Vol. 5 No. 1 (2018).
Achmadi, Ratna Atnawatie dan Memunah, Sosialisasi dan Penyuluhan Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Lainnya di Desa Tumbang Rungan, PengabdianMU, Vol. 2, No.2 (2017).
Bravo Nangka, Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Hukum Waris Adat Berdasarkan Sistem Kekerabatan, Lex Privatum Vol.VII, No.3 (2019).
Edi S. Ekadjati, Kebudayaan Sunda (Suatu Pendekatan Sejarah), Jakarta: Pustaka Jaya, 1995.
Hazar Kusmayanti, Lisa Krisnayanti, Hak dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti Sistem Pembagian Waris ditinjau Dari Hukum Waris Islam dan Khi, Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol.19 No.1 (2019).
Hazar Kusmayanti, Dede Mulyanto, Problematics Culture Marriage In Indramayu In A Cultural Presfective, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol 7 No.2 (2020).
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
J. Satrio,Hukum Waris, Alumni, Bandung (cetakan kedua), 1992.
Komari, Eksistensi Hukum Waris di Indonesia: Antara Adat dan Syariat, Asy-Syari‘ah Vol. 17 No. 2(2015).
Koesoemahatmadja, Perkembangan Fungsi dan Struktir Pamongpraja dari Segi Sejarah, Bandung:Alumni, 1978.
Miya Savitri , M. Nurul Hidayat, Penyuluhan Penerapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Di Desa Purwosekar Kabupaten Tajinan Malang Berdasarkan Waris Adat Jawa, Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 2 No.2, (2017).
Mahdi Syahbandir, Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum, KANUN No. 50 (2010).
Riyan Fitriatmoko, Sri Sudaryatimi, Triyono, Praktik Perkawinan Campuran Antar Masyarkat Adat Kota Batam dan Akibat Hukumnya (Studi Pada Perkawinan Campuran Antara Pria Batak dan Wanita Minangkabau di Sungai Panas Kota Batam), Diponegoro Law Journal, Vol.6 No.2.(2017).
Setyaningrum, Y. I., & Nissa, C. (2020). PENYULUHAN KONSUMSI PANGAN LOKAL UNTUK PENDERITA DIABETES MELITUS DI DESA DILEM, KEPANJEN, MALANG. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 435 – 440.______ https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v3i3.28025
Sonny Dewi Judiasih, Hazar Kusmayanti, Deviana Yuanitasari, Pergeseran Norma Hukum Waris Adat di Indonesia, Bandung, Unpad Press, 2020
Sumarni, N., Rosidin, U., & Sumarna, U. (2020). Penyuluhan Kesehatan tentang Jajanan Sehat di Sekolah Dasar Negeri Jati III Tarogong Kaler Garut. Jurnal Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 289–297. Retrieved from __________________________ http://jurnal.unpad.ac.id/kumawula/index
Wahyu Kuncoro, Waris Permasalahan dan Solusinya, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Jakarta : Remaja Rosdakarya, 2012.
Zainuddin Ali dan Supriandi, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : YAMIBA, 2014.
DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.34454
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di:
















