PENYULUHAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT HUKUM ISLAM DI KECAMATAN DARMARAJA KABUPATEN SUMEDANG

Djanuardi Djanuardi, Hazar Kusmayanti, Linda Rachmainy

Abstrak


Penyelesaian sengketa Hukum Islam dilakukan dengan dua cara yaitu melalui mediasi di luar pengadilan dan melalui pengadilan negara. Namun banyak masyarakat tidak mengetahui akan tata cara dan prosedur bagaimana menyelesaikan permasalahan mereka, tujuan PKM ini untuk menyosialisasikan lembaga penyelesaian sengketa hukum Islam berdasarkan undang-undang yang berlaku. Penyuluhan hukum dilaksanakan di Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang Jawa Barat dengan metode diskusi dua arah. Para peserta penyuluhan terdiri dari perwakilan desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat. Setelah penyuluhan hukum dilakukan maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut:Pertama, pada tahap pengetahuan hukum, masyarakat di Kecamatan Darmaraja mengetahui sejumlah bagaimana proses dan tahapan beracara untuk menyelesaikan sengketa di bidang hukum Islam. Kedua, masyarakat dapat mengerti apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan setelah tim penyuluh memberikan paparan mengenai materi tata beracara penyelesaian sengketa di bidang hukum Islam. Sejauh ini tingkat kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat Darmaraja menjadi meningkat. Ketiga, masih ditemukan masyarakat Darmaraja yangmerasa takut akan sanksi dan takut ketika mendengar kata “pengadilan”.

Kata Kunci


Penyuluhan Hukum; Hukum Islam; Penyelesaian sengketa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmadi, Ratna Atnawatie dan Memunah, Sosialisasi dan Penyuluhan Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Lainnya di Desa Tumbang Rungan, Pengabdianmu, Vol. 2, No.2, 2017.

Aida Othman, And Sulh is the Best: Amicable settlement and Dispute Resolution in Islamic Law, (Ph.D Thesis, Harvard University, 2005)

Aseel Al-Ramahi, Sulh: A Crucial Part of Islamic Arbitration, No. 08-45,Vol/ 2 (2), 2008, Islamic Law and Law of the Muslim World Paper.

Daryanto, Concept of Tahkim In Indonesia For Islamic Business Dispute Settlement, Vol.2 No. 3, 2009, Journal Of Islamic Law Studies

Eza Aulia, Phoenna Ath Thariq, Rachmatika lestari, Rahmad Jhoanda, Penyuluhan Hukum Meningkatkan Kesadaran Pemahaman Hukum Lingkungan Kepada Masyarakat (Dalam Rangka Memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa), Jurnal Pengabdian Masyarakat: Darma Bakti Teuku Umar, Vol 1, No 1 Juli-Desember, 2019.

Faisal, Waqf Land Disputes and Alternative Settlements, Vol. 2 No. 3: RISS Journal, July 2021.

Hanis Wahed, SULH: Its Application in Malaysia, Vol. 20, Issue 6, Ver. II (Jun. 2015), IOSR Journal of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS).

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., St. Paul, 1989.

Ida Widianingsih, Herlina Napitupulu, Dwi Indra Purnomo, Workshop Budidaya Lebah Madu Di Desa Pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur, Vol.4 No. 2 Kumawula Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.

Lawrenche, F., Wulandari, N., Ramadhan, N., Rahayu, F., Bakhtiar, M. A., & Nurrachmawati, A. (2020). Pemberdayaan Masyarakat Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Ikatan Remaja Masjid RT.04 Loa Kulu. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 429–434.____________________ https://doi.org/10.24198/kumawula.v3i3.28007

Miya Savitri, M. Nurul Hidayat, Penyuluhan Penerapan Upaya Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan Di Desa Purwosekar Kabupaten Tajinan Malang Berdasarkan Waris Adat Jawa, Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 2 No.2, 2017.

Muhammad Majdy Amiruddin, Yunus Shamad, Waqf Conflict Resolution Through Mediation (Islamic And Bugis Norm Perspective), Vol. 4 No. 1, 2019, Lifalah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam.

Nurhayati, Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Islam, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3, No. 1, Januari 2019.

Sudjana, Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas Melalui Pemahaman Terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol. 25, No. 2, Edisi Desember 2016.

Sulistyowati Irianto, Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media, 2017.

Syed Khalid Rashid, Alternative Dispute Resolution in the Context of Islamic Law, The Vindobona, Journal of International Commercial Law and Arbitration, Vol. 8, No. 1, 2014.

Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.




DOI: https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.34455

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.




Kumawula: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Terindeks Di:

 Google Scholar   Indonesia One SearchWorldCat Crossref  Bielefeld Academic Search Engine (BASE)